Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance

  • Ahmad Arya Saputra Universitas Indonesia
  • Muhammad Ariel Badrul Fallah Universitas Indonesia
  • Victorina Puspita Indranarwasti Universitas Indonesia
  • Yohanes Asep Bintang Kosasih Universitas Indonesia

Abstract

Peraturan pelarangan praktik rangkap jabatan telah ditetapkan sebagai upaya dukungan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pemerintahan Indonesia. Rangkap jabatan menimbulkan potensi konflik kepentingan bisnis dengan kepentingan publik yang saling kontradiktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya praktik rangkap jabatan serta implementasi peraturan larangan rangkap jabatan yang mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan analisis kualitatif menggunakan studi kasus pada BUMN/Instansi penegak hukum. Adanya keterkaitan kepentingan politik dan ekonomi pada BUMN menimbulkan adanya praktik rangkap jabatan disertai inkonsistensi dalam regulasi lembaga penegak hukum yang menghambat penindakan terhadap pelanggaran rangkap jabatan. Adanya batasan tegas terhadap praktik rangkap jabatan, serta penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dapat memperkuat integritas pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan yang disebabkan oleh praktik rangkap jabatan.

References

Anggita, D. (2023, May 12). 5 Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Retrieved from Employers Glints: https://employers.glints.com/id-id/blog/5-prinsip-good-corporate-governance-gcg/

Aris. (n.d.). Memahami Pengertian Moral dan Etika Beserta Perbedaannya. Retrieved from Gramedia: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-moral-dan-etika/

Aulia, N. (2019). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) BANK X KANTOR CABANG BRAWIJAYA. University of Brawijaya, 1-17.

Kaban, Lalola dkk. (2023). Studi Kasus Rangkap Jabatan Penegak Hukum Sebagai Komisaris BUMN. Jakarta: Indonesia Corruption Watch

Kurniawan, R. C. (2021). Etika Politik & Pemerintahan. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Labolo, M. (2016). MODUL ETIKA PEMERINTAHAN. eprints IPDN, 5-190. Retrieved from http://eprints.ipdn.ac.id/23/2/ISI.pdf

Populix. (2021). Mengenal Pengertian Etika Bisnis, Teori, Prinsip, dan Contoh. Retrieved from Info Populix: https://info.populix.co/articles/etika-bisnis/

Purwosaputro, S. (2009). Sudut Pandang Etika Moral Filsafat Ornan (Filsafat Proses). Majalah Ilmiah Lontar, 109-123. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/146187-ID-sudut-pandang-etika-moral-filsafat-ornan.pdf

Rosnawati, Syukri, A., Badarussyamsi, & Rizki, A. F. (2021). Aksiologi Ilmu Pengetahuan dan Manfaatnya bagi Manusia. Jurnal Filsafat Indonesia, 4, 186-194.

SDI. (2017). Deontologi Pilkada. Retrieved from UIN SUSKA: https://www.uin-suska.ac.id/blog/2017/03/03/deontologi-pilkada/

Surbakti, A. H. (2017). Pembelajaran Bahasa Ditinjau dari Segi Aksiologi. Jurnal As-Salam, 18-22. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/293626-pembelajaran-bahasa-ditinjau-dari-segi-a-ce4c8de4.pdf

Suska, U. (n.d.). BAB III TINJAUAN TEORITIS Pengertian Etika dan Karyawan. UIN Suska, 28-29. Retrieved from https://repository.uin-suska.ac.id/6642/4/BAB%20III.pdf

Published
2024-07-31
How to Cite
Saputra, A., Fallah, M., Indranarwasti, V., & Kosasih, Y. (2024). Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 61-76. https://doi.org/10.5281/zenodo.13343212