Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Penegakan Kode Etik di Sektor Publik (Studi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia)

  • Aura Putri Sahara Universitas Indonesia
  • Dhiyanis Zuhdi Universitas Indonesia
  • Joice Margareta Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini mendalami terkait korelasi antara kekuasaan dan penegakan kode etik dengan menggunakan studi kasus kejahatan seksual yang terjadi pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia. Munculnya kasus kekerasan seksual di ranah publik dapat terjadi karena faktor ketimpangan kekuasaan yang dimiliki oleh individu satu dengan lainnya yang mana hal tersebut dapat berdampak pada adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh individu dalam upaya pemenuhan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data dilaksanakan melalui studi pustaka. Dengan menggunakan teori kekuasaan menurut Foucault dan teori etika profesional ditemukan hasil penelitian bahwa terdapat korelasi antara pelanggaran kode etik dengan penyalahgunaan kekuasaan pada sektor publik khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia yang salah satu faktornya disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap kasus kejahatan berbasis seksual di Indonesia.

References

Bestha Inatsan Ashila, Naomi Rehulina Barus. (2021). Kekerasan Seksual pada laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius. Diakses Pada 5 Desember 2023 https://www.hukumonline.com/berita/a/kekerasan-seksual-pada-laki-laki--diabaikan-dan-belum-ditangani-serius-lt6151421019441/

Burden of proof: Evidentiary issues. 7. Burden of proof: evidentiary issues | Ontario Human Rights Commission. (n.d.). http://www.ohrc.on.ca/en/policy-preventing-sexual-and-gender-based-harassment/7-burden-proof-evidentiary-issues-0

Deviana, J. (2023). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/16359/Peran-KPKNL-Dalam-Mencegah-Kekerasan-Seksual-di-Lingkungan-Kerja.html

International Labour Organization. (2022). Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_857050.pdf

Komnas HAM. (2021). Hasil Pemantauan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/11/30/2009/hasil-pemantauan-dugaan-perundungan-dan-pelecehan-seksual-di-kpi.html

Khozin, Abdullah. 2012. “Konsep Kekuasaan Michel Foucault.” Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol. 2, No. 1 (Juni 2012).

Maulana, A. (2021). Polisi Ungkap Kendala Usut Pelecehan Seksual Pegawai KPI. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia. Diakses Pada 4 Desember 2023 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210922151509-12-697924/polisi-ungkap-ndala-usut-pelecehan-seksual-pegawai-kpi

Putri, A. H. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 14-29.

Ramadhan, F. M. (2021, September 4). Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Terhadap Pegawai KPI. https://grafis.tempo.co/read/2794/kronologi-dugaan-pelecehan-seksual-dan-perundungan-terhadap-pegawai-kpi

Rosania Paradiaz, E. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 61-72.

Roswantoro, Alim. (2014). “Kekuasaan Sebagai Diskursus dalam Pemikiran Michel Foucault.” Jurnal Filsafat dan Pemikiran Isal. REFLEKSI. Vol.14, No. 1 Januari 2014.

Rudianto, L. (2023). Sulitnya Percaya Laki-Laki Bisa Jadi Korban: Fenomena Kekerasan Seksual terhadap Laki-Laki beserta Dampak dan Respon Lingkungan Sekitar. https://ijrs.or.id/sulitnya-percaya-laki-laki-bisa-jadi-korban-fenomena-kekerasan-seksual-terhadap-laki-laki-beserta-dampak-dan-respon-lingkungan-sekitar/

Sumintak & Abdullah Idi. 2022. “Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains. Vol. 11, 1 (Juni, 2022) http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita

V. Wiratna Sujarweni. Metodologi Penelitian. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2020), hlm.62

Waisapi, J. Y. (2022). Code Of Ethics and Professional Ethics. Formosa Journal of Social Sciences(FJSS), 1(3), 275-284. https://doi.org/10.55927/fjss.v1i3.1287

Yusuf Saefudin, F. R. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan . Kosmik Hukum Vol. 23 No. 1, 24-33.

Published
2024-07-31
How to Cite
Sahara, A., Zuhdi, D., & Margareta, J. (2024). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Penegakan Kode Etik di Sektor Publik (Studi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 301-310. https://doi.org/10.5281/zenodo.13384528