Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003

  • Muhammad Rafi Rasyid Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wahyu Donri Tinambunan Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

 

 

References

Dudi, B. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi dan Komunikasi di indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum.

Ellora, D. P. (2020). Memberantas Prostitusi Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.

Harol Agusto, M. N. (2016). Analisis Yuridiskejahatan Pornografi (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Transnasional . Diponegoro Law Journal.

Hwian, C. (2016). Cyberpornography: Kejahatan Pornografi Masa Kini. Surabaya: PT Revka Petra Media Printing & Publishing.

Melanie Pita, L. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex). Jurnal Krtha Bhayangkara.

Negoro, P. A. (2014). Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia.

Published
2024-07-31
How to Cite
Rasyid, M., & Tinambunan, W. (2024). Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 718-726. https://doi.org/10.5281/zenodo.13738691