Scoping Review: Peran Regulasi Hukum dalam Menghadapi Impor Pakaian Bekas Ilegal

  • Ahmad Rafi Daeng Pasara Universitas Pelita Harapan
Keywords: Regulasi hokum, pakaian bekas illegal, scoping review

Abstract

Peredaran pakaian bekas impor, dikenal sebagai "secondhand" atau "pre-loved," telah menjadi fenomena global dengan dampak signifikan terhadap industri lokal. Regulasi hukum dagang memainkan peran krusial dalam menanggulangi tantangan yang dihadapi oleh industri pakaian bekas, khususnya terkait dengan impor ilegal. Penelitian ini menggunakan metode scoping review untuk merinci peran dan implementasi regulasi hukum dagang dalam menghadapi maraknya impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum dagang yang holistik dan responsif sangat penting dalam meredam dampak negatif impor pakaian bekas ilegal. Kesimpulan menegaskan perlunya implementasi regulasi yang kuat, disertai dengan penegakan yang efektif dan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.

References

Abdullah, M., & Dungga, W. A. (2023). Peredaran Pakaian Bekas Ditinjau Dari Uu Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Dan Seni, Vol 1 No 2(2), 288–295.

Arifah, R. N. (2015). Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 89–100. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3513

Arksey, H., & O’Malley, L. (2005). Scoping studies: Towards a methodological framework. International Journal of Social Research Methodology: Theory and Practice, 8(1), 19–32. https://doi.org/10.1080/1364557032000119616

Chandradewi, R., Rahadjo, M., & Yitawati, K. (2018). Analisa Yuridis Tentang Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Yustisia Merdeka, 4(1), 64–72.

Firdaus. F, M. W., & Mardiah, R. (2023). International Law: Existence in International Dispute Settlement Efforts as a Symbol of Peace in the International Community. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 24. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2766

Ghilmansyah, R., Nursanti, S., & Utamidewi, W. (2022). Fenomena Thrifting sebagai Gaya Hidup Milenial Bogor. Jurnal Nomosleca, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.26905/nomosleca.v8i1.6308

Istanti, L. N., Wijijayanti, T., & Zen, F. (2023). The Role of Village-Owned Enterprises to Rural Tourism: A Scoping Review. Atlantis Press International BV. https://doi.org/10.2991/978-94-6463-178-4_23

Sumadi, H. (2016). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102

Syarief, E. (2021). Ineffectiveness of Indonesian Legal Instruments Against The Importation of Used Clothing in Batam City, Indonesia. International Jornal of Law and Interdisciplinary …, 5–16. http://repository.uib.ac.id/3744/1/IIIA12 IJLIS JP1.DB12-7080 IJLILS 2019 April Vol5%281%29_PP5-16.pdf

Published
2024-08-31
How to Cite
Pasara, A. (2024). Scoping Review: Peran Regulasi Hukum dalam Menghadapi Impor Pakaian Bekas Ilegal. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 17-24. https://doi.org/10.5281/zenodo.13761209