KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM

  • DEDY SAPUTRO Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Praperadilan, Kepastian, Hukum.

Abstract

Tujuan yang ingin didapat dalam penelitian hukum ini ialah mengkritisi dan menganalisa mengenai kedudukan praperadilan dalam persfektif kepastian

Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriftip, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma. Sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standart prosedur, ketentuan-ketentuan, ramburambu dalam melaksanakan aturan hukum.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Penerapan putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara pengadilan, jaksa, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Kedua, Akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 telah mempengaruhi gerak sistemik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, maka akan menyebabkan potensi penyalahgunaan praperadilan, pembebasan tersangka yang seharusnya ditahan, kerugian bagi pihak korban tindak pidana, beban tambahan bagi pengadilan, kerugian bagi penegak hukum, dan pengabaian kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa individu memiliki akses yang lebih besar terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang sesuai melalui praperadilan. Kewenangan menetapkan tersangka pada dasarnya bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan.

References

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Buku:

Alfitra. (2011). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia.R Cet 1. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Erliyani, R. (2021). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Gozali, D. S. (2021). Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum. Yogyakarta: UII Press

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Ed 2, Cet.11. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum Acara Perdata; tentang gugatan Pembuktian Persidangan Penyitaan Ed.2. Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika.

Manulang, F. M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa

Marpaung, L. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana Ed. 2 Cet.3. Jakarta: Sinar Grafika

Marpaung, L. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana Ed.2 Cet.3. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty

Tornado, A. S. (2018). Praperadilan. Bandung: Nusa Media.

Internet :

https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ (diakses pada 8 Juni 2022) Kolom Arsil. 2017. OTT, Tertangkap Tangan dan Entrapment (1)

https://www.hukumonline.com/berita/a/ott-tertangkap-tangan-dan-entrapment-1-lt59e5e35ed4786 (Di akses pada tanggal 8 Juni 2022)

Published
2024-08-31
How to Cite
SAPUTRO, D. (2024). KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 198-211. https://doi.org/10.5281/zenodo.13761453