"IUS CONSTITUENDUM: PERSPEKTIF HUKUM DALAM REGULASI GANTI RUGI PADA KASUS BENCANA LAPINDO BRANTAS SIDOARJO"
Abstract
Tujuan dilakukan bentuk penelitian ini adalah untuk menginvestigasi aspek-aspek hukum dalam regulasi ganti rugi terkait kasus bencana Lapindo Brantas Sidoarjo dengan fokus pada konsep Ius Constituendum atau hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam konteks bencana alam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa kompleksitas hubungan antara hak-hak konstitusional dan kewajiban perusahaan dalam situasi bencana menciptakan tantangan dalam implementasi regulasi ganti rugi. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya penyempurnaan regulasi ganti rugi dalam konteks bencana alam, dengan menyoroti kebutuhan untuk menyelaraskan hak-hak konstitusional dan tanggung jawab perusahaan guna mencapai keadilan sosial dan perlindungan lingkungan yang optimal. Implikasi kebijakan yang diusulkan juga dibahas untuk meningkatkan responsivitas dan keberlanjutan regulasi dalam menghadapi tantangan serupa di masa depan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. (Lembar Negara Nomor 131 Tahun 2004, Tambahan Lembar Negara No 4443 Tahun 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembar Negara Nomor 140 Tahun 2009, Tambahan Lembar Negara Nomor 5059 Tahun 2009)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (Lembar Negara Nomor 68 Tahun 2007, Tambahan Lembar Negara Nomor 4725 Tahun 2007)
Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. (Lembar Negara Nomor 7 Tahun 1982, Tambahan Lembar Negara Nomor 3214 Tahun 1982)
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. (Berita Negara Nomor 40)
Buku
R. Wirjono Projodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, (Bandung :Sumur) 1994
Moegni, Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979,
Firmansyah, Muhammad, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Hak Milik Warga Sidoarjo Oleh P.T. Lapindo Brantas, (Universitas Indonesia, 2012).
Yani, Ahmad Dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2002)
Subhan, M.Hadi, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Kencana, 2008)
Fuadi, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bhakti 2002.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Grafindo Utama, Jakarta, 2006.
Jurnal
Dhesta Mey Intakhiya dkk, Strategi Dalam Penanganan Kasus Lumpur Lapindo Pada Masyarakat Terdampak Lumpur Lapindo Porong-Sidoarjo Jawa Timur, Vol 7 No 3, 2021.
Internet dan Website
Dyah Galih Rizky Wulandari, “Lumpur Lapindo Bukanlah Sebuah Bencana Alam”, 2014, http://dyahgalih.blogspot.com/2014/01/lumpur-lapindo-bukanlah- sebuah-bencana.html, diakses 01 Oktober 2023
Lumpur Lapindo-Lumpur Sidoarjo, “Kronologi Kasus Lumpur Lapindo”, 2009, https://hotmudflow.wordpress.com/2010/07/28/3088, diakses 01 Oktober 2023.