Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor: 131/PID.B/2013/PN.MBO)

  • Dhea Veranica Isabella Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Pembuktian, korporasi, lingkungan

Abstract

Pembangunan dan kemajuan suatu bangsa tentu memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan dan perekonomian, akan tetapi hal ini dapat menimbulkan dampak buruk terutama terkait lingkungan hidup. Keterlibatan korporasi dalam proses pembangunan menimbulkan keprihatinan terhadap dampak lingkungan. Namun, menerapkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan menjadi suatu tantangan yang sulit karena alasan terorganisirnya kegiatan ilegal. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, tantangan utamanya adalah pembuktian, terutama dalam kasus pencemaran udara dan air. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan (Actus Reus dan Mens Rea) dalam pembuktian lingkungan hidup dengan maksud untuk dijadikan acuan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan teori pertanggungjawaban, serta menilai Putusan Ratio Decidendi Nomor 131/Pid.B/2013/PN. MBO yang berkaitan dengan PT. Keterlibatan Kallista Alam dalam kebakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam hal ini digunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif yang terdiri dari Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Ditemukan bahwa identifikasi unsur kesalahan melalui hubungan sebab dan akibat, teori pertanggungjawaban pidana terdiri dari Teori Identifikasi, Teori Strict Liabilty, Teori Vicarious Liability, Teori Corporate Fault dan Teori Agregasi. Ratio decidendi yang dikemukakakan oleh Majelis Hakim pada Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO dengan mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana bagi PT.KA dengan asas kehati-hatian atau precautionary principle serta diberikannya sanksi pidana tambahan untuk memulihkan keadaan lingkungan hidup yang telah terdampak tindakan kebakaran.

References

Adi Fajar Winarsa, P., Rukmini, M., & Takariawan, A. (2022). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi (Studi Tentang Pencemaran Dan Perusakan Yang Terjadi Di Sungai Citarum). Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 162. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.1066

Afandi, F., Adianto, D., Listiningrum, P., & Lovina, M. W. (2023). Penggunaan Bukti Ilmiah dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Putusan Perkara Pidana Materiil Lingkungan Hidup di Indonesia Tahun 2009–2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 77–120. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.500

Anantama, A. T., Munawir, Z., & Rafiqi, &. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Karyawan Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan No. 133/Pid.B/2013/PN. MBO) Criminal Liability of Corporate Employees in Environmental Crimes (Study of Decision No. 133 / Pid.B / 2013 / PN. MBO). Jurnal Ilmiah Hukum, 2(133), 119–131. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/juncto

Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 367–387. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art8

Assidiq, H., Maskun, Siti Nurhaliza Bachril, & Al-Mukarramah, N. H. (2022). Analisis Putusan Pemulihan Lahan Gambut Akibat Aktivitas Pembakaran PT. Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser. Jurist-Diction, 5(3), 917–938. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35782

Bisma, P. A. S. (2023). HERMENEUTIKA MAJELIS HAKIM TERKAIT RATIO DECIDENDI (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt/2019/PT DPS). Al-Dalil Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(2), 37–42.

Fitriani, H. Y. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh Pt. Rayon Utama Makmur (Rum) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 64. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49757

Hakiki, Y. R., & Taufiqurrahman, T. (2023). The Idea of Structuring National Legislation Based on The Ratio of Decidendi & Obiter Dictum Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi, 20(1), 78–99. https://doi.org/10.31078/jk2015

Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615

Mahadiansar, M., Ikhsan, K., Sentanu, I. G. E. P. S., & Aspariyana, A. (2020). Paradigma Pengembangan Model Pembangunan Nasional Di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 17(1), 77–92. https://doi.org/10.31113/jia.v17i1.550

Mallarangeng, A. B., Ali, I., Ilmu, I., & Lamaddukelleng, E. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi Andi. 2(2), 11–24.

Muslim, M. (2021). Kejahatan Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup. Eksekusi, 3(2), 82. https://doi.org/10.24014/je.v3i2.13048

Syahrir, K. A., Karim, M. S., & Mirzana, H. A. (2022). Pembaharuan Metode Pembuktian Subjek Hukum Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. TUMOU TOU Law Review, 1(1), 32–47.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index

Wibowo, F. G. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.73

Published
2024-11-04
How to Cite
Isabella, D., & Ravizki, E. (2024). Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor: 131/PID.B/2013/PN.MBO). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 200-211. https://doi.org/10.5281/zenodo.14299895