Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Mengkonsumsi Obat Syrup Yang Tercemar Zat Glikol
Abstract
Penelitian yang berjudul“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGKONSUMSI OBAT SYRUP YANG TERCEMAR ZAT GLIKOL” yaitu pertama bertujuan untuk mengetahui apakah obat syrup yang beredar sudah memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan bentuk perlindungan hukum anak sebagai konsumen yang menjadi korban obat syrup yang tercemar zat glikol. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif sering disebut dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan. Peter Mahmud menjelaskan, “Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktirn hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi”. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan melalui kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Bahwa peredaran obat syrup sudah memenuhi standar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan namun pada kenyataannya banyak dari produsen-produsen obat-obatan yang karena ingin meraup keuntungan lebih maka produsen melakukan kecurangan, tanpa disadari membawa dampak buruk yang menyebabkan kematian anak-anak sebagai konsumen yang meminum obat syrup yang tercemar zat glikol. Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang mengkonsumsi obat-obatan dengan adanya perundang-undangan yang memberikan jaminan kepastian hukum
References
Buku :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3821)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360).
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta
Andi Sri Reski Wulandari dan Nurdiyana Tajuddin, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra Wacana Media, Jakarta
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen:2007 Suatu Pengantar, Cetakan 3, Diadit Media,Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2018 Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 1, Cetakan 1,Sinar Grafika, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Satjipto Raharjo (I), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal
Lhatif Alif, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Konsumen dalam Hukum Positif Indonesia, 2014
Website
https://setkab.go.id/penjelasan-menkes-tentang-kasus-gangguan-ginjal-akut-pada-anak/,


