Analisis Peran Hukum Dagang Untuk Meningkatkan Ekonomi Digital di Indonesia (Studi Kasus TikTokshop sebagai Social-Commerce Pertama yang Di Tutup oleh Pemerintah Pertengahan 2023)
Abstract
Hukum dagang memiliki peranan penting dalam meningkatkan ekonomi digital Indonesia. E-commerce memiliki chance besar pada kenaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan daya saing Indonesia di kancah global. Akan tetapi, penerapan kebijakan mengenai izin e-commerce belum diperketat secara penuh di Indonesia dengan adanya penutupan TikTokshop oleh pemerintah pada pertengahan 2023 lalu. Hal tersebut melanggar ketentuan izin e-commerce sebagaiamana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Orisinalitas dari penelitian yakni memberikan penalaran hukum lebih lanjut mengenai peran hukum dagang untuk meningkatkan ekonomi digital di Indonesia serta pengaplikasiannya dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di sektor publik, yaitu kasus TikTokshop sebagai social-commerce pertama yang di tutup oleh pemerintah pertengahan 2023.
References
A. Buku
Budianto, Agus. (2013). Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia: Antara Kodifikasi, Kompilasi dan Konsolidasi. Jurnal Asy-Syir’ah Ilmu Syari’ah dan Hukum, 47(2).
Hasyim, Farida. (2009). Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
S, Fuadi Debi, Ade Sadikin Akhyadi, Iip Saripah. (2021). Systematic Review: Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju Ekonomi Digital Melalui Aksi Sosial. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 5(1).
S.T. Kansil, C. (2013). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukarmi, Rika Kurniaty, Reka Dewantara, Ikaningtyas. (2021). Re-Evaluasi Peraturan Mengenai Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Peningkatan Daya Saing di Era Ekonomi Digital. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(4).
Syarifin, Pipin & Dedah Jubaedah. (2012). Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
B. Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
C. Website
Kemenko PMK. (2023). Kewirausahaan Pemuda Berperan Untuk Wujudkan Indonesia Maju. https://www.kemenkopmk.go.id/kewirausahaan-pemuda-berperan-untuk-wujud kan-indonesia-maju. Diakses pada 7 Januari 2024, pukul 21.30 WIB.
Setyardi Widodo. Rangkuman Data Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia. https://www.pwc.com/id/en/media-centre/pwc-in-news/ 2022/indonesian/rangkuman-data-perkembangan-ekonomi-digital-indonesia.html. Diakses Pada 7 Januari 2024, pukul 10.03 WIB.


