Legal Efforts In Resolving Breach Of Loan Agreement According To The Civil Code (Study On The Supreme Court Decision No. 3220 K/Pdt/2001.)
Abstract
The reason for this study is to figure out how to determine the Default on Functioning Capital Credit Loaning Arrangement as per the Common Code that defaults and what are the elements that cause default. By utilizing standardizing juridical examination strategies, to be specific the strategy for legitimate materials acquired from the library or regulations. In the assortment of legitimate materials the writer utilizes sources from regulations, related books, articles, reports, as well as other logical works. The problem approach employing a statutory approach leads to the conclusion that the debtor or party who committed the default must indemnify for the acts he committed. This research is normative legal research. What's more, it is beneficial that the gatherings to the consent to figure out the privileges and commitments of every one of them.
References
Buku
Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013. Hal 7-8.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa), Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Aditya Bakti,1999, hal.87.
Yahya Harahap, Op.Cit, hal. 60.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Aditya Bhakti, 1992, hal.71.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persa, 2003, hal. 69.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia; Teori Praktek, Teknik
Membuat dan Permasalahnnya, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009), hal. 147
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. Ke-3, h. 213.
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional. (Medan: Zahir Trading, 1975) hal 805 YBH RI.8. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata
Artikel Jurnal
Putri Alam Prabancani, dkk. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Peminjaman Uang”. Jurnal Analogi Hukum, I (1) (2019), 67-70.
Niru Anita Sinaga, Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Suhendro, 2014, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kontrak di Indonesia, Disertasi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Internet
Disarikan dari http://penarifai.blogspot.com/2010/11/hal-hal-yangtermasuk-kategori.html , diakses pada tgl 18-10-22 pukul 11.25
Tim Editorial Rumah.com, Wanprestasi : Pengertian, Penyebab, Pasal, dan Dampak Hukumnya. 2021.[Daring] Diakses pada : https://www.rumah.com/panduanproperti/wanprestasi-47060 [18-10-2022 pukul 11.58]
Tim hukum online. 2022. Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya. [Daring]. Diakses pada : https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-caramenyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=3 [18-10-2022, pukul 21.21]
Tim Redaksi OCBC NISP. 2021. Apa itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Unsur, & Dampak Hukum. [Daring]. Diakses pada https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/12/wanprestasi-adalah [ 9-10-2022, pukul 11.32]
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung No. 3220/K/Pdt/2001


