Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collabolator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel )

  • Anita Indri R. Sembiring Dr. Soetomo University
  • Siti Marwiyah Dr. Soetomo University
  • Dudik Djaja Sidharta Dr. Soetomo University
  • Hartoyo Hartoyo Dr. Soetomo University
Keywords: Pertimbangan Hukum, Justice Collaborator, Pembunuhan berencana

Abstract

Penelitian yang berjudul ”Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collaborator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel )” yaitu pertama bertujuan mengetahui sanksi adil apa yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa Eliezer sebagai Justice Collabolator dan untuk mengetahui apa perbedaan antara Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer merupakan kelaziman dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) meinggunakan studii kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Menggunakan pendekatan perundang – undangan dengan cara memahami undang – undang yang berkaitan dengan isi dan regulasi terhadap permasalahan hukum yang ingin peneliti selesaikan dalam penulisan ini. Peneliti juga menggunakan pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang teilah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan  Sanksi pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Eliezer seibagai Justicei Collabolator bersesuaian dengan rasa keadilan sebab Eliezer sebagai Saksi Perilaku atau JC bukan sebagai pelaku utama dan bisa diajak bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar serangkaian tindakan pidana beserta orang-orang yang terlibat didalamnya. Kedudukan Justice Collaborator merupakan saksi sekaligus tersangka atau terdakwa yang semestinya memuat keterangan di dalam persidangan. Mempertimbangkan keadilan didalam kehidupan bermasyarakat kepada Hakim yang memeiriksa dan mengadilii perkara pidana. Karena secara norma, hakim hanya berpijak pada dakwaan dan bukan tuntutan pidana. Jika secara fakta terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum maka hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis.

 

References

Abdul Manan, P. H. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Ali, M. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika.

Ali, M. (n.d.). Op.,cit. Hlm 101.

Arief, B. N. (1984). Pidana dan Pemidanaan. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP.

Chawi, A. (2007). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. PT Raja.

Djamali, A. (2013). Pengantar Hukum Indonesia edisi revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jonaedi, G. I. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidan. Jakarta: Kencana.oeljatno. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawabannya Dalam. Jakarta: Rinneke Cipta.

Miftachul Mujadi, M. S. (2023). pelanggaran kode etik anggota polri dalam tindak pidana korupsi. surabaya.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Noenik Soekorini, S. ,. (2016). Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual. surabaya: Universitas Dr.Soetomo Surabaya.

Poernomo, B. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-justice-collaborator-dalam-kasus-pidana-lt6391a3b65612f,diaksespadatanggal15Maret2023,Pukul23.40WIB

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/074713065/hukuman-yang-diterima-richard-eliezer-dari-vonis-15-tahun-penjara-hingga?page=all

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/12491351/sederet-alasan-hakim-jatuhkan-vonis-ringan-ke-richard-eliezer-meski-tembak

Published
2024-11-04
How to Cite
Sembiring, A., Marwiyah, S., Sidharta, D., & Hartoyo, H. (2024). Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collabolator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel ). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 92-106. https://doi.org/10.5281/zenodo.14291713