Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia

  • Anita Angelina Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: hak asasi manusia, hukuman mati

Abstract

Problematika di Indonesia saat ini mengenai penjatuhan pidana mati banyak menuai kontroversi baik setuju maupun tidak setuju. Kontroversi mengenai hukuman mati muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hiidup meirupakan suatu hak mutlak seitiiap orang dan teirmasuk dalam kateigorii non-deirogablei riights yaiitu hak yang tiidak dapat dikurangi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif adapun sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder didapatkan dari buku, jurnal hukum, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik 1945 Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 9 Ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup danĀ  meningkatkan taraf kehidupannya.

References

Abdullah, M. Z. 2009. Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia Telaah Dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Jambi

Effendi, A. M., & Eivandri, T. S.2014. HAM dalam Dinamika/Dimeinsi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial. Ghalia Indonesia. Bogor

Yon Artiono, Arba'I. 2012. Aku Menolak Hukuman Mati. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta.

Marwiyah, S., & Handayati, N. 2015. Hak Hidup Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum. p.68-79.

Rokhim, Abdul. 2015. Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia. Jurnal Transisi Media Penguatan Demokrasi Lokal, Edisi No.10 p.1-18.

Sujatmoko, A. 2015. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Marzuki, P. M. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

R. K., Smiith. 2008. Hukum Hak Asasii Manusiia. Pusat Studii Hak Asasii Manusiia Uniiveirsiitas Iislam Iindoneisiia (PUSHAM UIiIi). Yogyakarta.

Subeiktii, & Siidarta, D. D., 2020. PEiNYEiLEiSAIiAN KEiJAHATAN TEiRHADAP KEiMANUSIiAAN DALAM, Dosein Fakultas Hukum Uniiveirsiitas Dr. Soeitomo (UNIiTOMO) Surabaya.

N. K., Deiwii. 2020. Keibeiradaan Piidana Matii Dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP). Jurnal Komuniikasii Hukum Vol.6 No.1.

Ubaeidiillah. 2006. Deimokrasii Hak Asasii Manusiia dan Masyarakat Madanii. IiCCEi UIiN Syariif Hiidayatullah. Jakarta.

Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Published
2024-11-04
How to Cite
Angelina, A., & Subekti, S. (2024). Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 84-91. https://doi.org/10.5281/zenodo.14287289