PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL PENEBANGAN DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/LH/2023/PN.Gns )
Abstract
Pembalakan liar merupakan suatu kegiatan yang sangat bertentangan dengan aturan hukum, dimana salah satu kegiatan yang sering terjadi ialah penebangan serta pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak didasari oleh surat izin dari pihak yang berwenang. Kegiatan ini merupakan suatu ancaman yang terus menerus terjadi di Indonesia, yang apabila dibiarkan akan berdampak pada kelestarian hutan serta membahayakan kelangsungan hidup manusia dan juga ekosistem yang ada di sekitar hutan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki hutan terluas di dunia, Dimana hutan terus dijadikan suatu tempat untuk melakukan kejahatan demi meraup keuntungan pribadi, hal ini hampir sering terjadi di seluruh daerah yang ada di Indonesia khususnya didaerah Sumatra, salah satunya yaitu daerah lampung tepatnya di Lampung Tengah Dimana kejadian tersebut sesuai dengan kasus yang sedang diteliti. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang membuat pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan juga pertanggungjawaban apa yang pelaku jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang tercatat pada Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Putusan Nomor: 149/Pid.Sus/LH/2023/PN.Gns.
References
Eleanora, F. N, 2012. Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, Vol.3, No.2.
Faqih Nur Iskandar, 2020. Pertanggungjawaban Pidana Memiliki Hasil Hutan Kayu Tanpa Surat Resmi (Study Kasus Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Bbs). Tegal, Universitas Panca Sakti.
Felia, S., & Kartika, F. B. 2020. Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, Vol.1 No.2.
Salim, 2008. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika. Jakarta