PERLINDUNGAN HAM DARI INDUSTRIALISASI KELAPA SAWIT DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Komoditas ini memiliki peran dalam ekonomi dan dan Pembangunan melalui kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara. Namun demikian industry ini disisi lain menjadi sumber permasalahan sosial dan lingkungan bagi Masyarakat seperti terjadinya deforestasi ilegal, perampasan tanah dan sengketa tanah, kurangnya penghormatan terhadap hak Masyarakat adat, kesepakatan atau perjanjian yang tidak adil dengan petani plasma, pelanggaran, hak pembela HAM dan eksploitasi pekerja. Oleh karena itu makalah ini membahas pengakuan, perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia khususnya bagi Masyarakat adat dan buruh yang terdampak dari adanya industry kelapa sawit di Indonesia melalui studi literatur. Studi ini menunjukkan bahwa Perwujudan hak asasi manusia yang terdampak dari industry minyak sawit terjadi karena adanya kekosongan kerangka hukum ketentuan untuk secara memadai melindungi dan menghormati hak adat dan hak komunal masyarakat adat dan masyarakat pedesaan atas tanah pemerintah. Pemerintah perlu mengambil langkah dengan menjadi penengah dalam upaya upaya penyelesaian konflik agraria sebagai bentuk bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
References
Arifin, F. (2019). Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
Bagaskara. (2023, June 15). Retrieved December 13, 2023, from mutucertification.com: https://mutucertification.com/manfaat-tujuan-ispo-untuk-sawit/
Febrian, R. (2021, Januari 06). Retrieved from betahita.id: https://betahita.id/news/detail/5845/mengenal-kelapa-sawit-penyebab-deforestasi-terbesar-saat-ini
Kemlu. (2022, December 9). Retrieved December 13, 2023, from kemlu.go.id: https://kemlu.go.id/portal/id/read/4250/halaman_list_lainnya/international-labour-organization-ilo
Maftuchan, A., & Harja, I. T. (2021). Pemenuhan Hak Buruh Sawit: Salah Satu Pilar Perkebunan Berkelanjutan. Perkumpulan Prakarsa.
Muhajir, A. (2018, May 2). Retrieved December 13, 2023, from mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2018/05/02/industri-sawit-harus-serius-terapkan-keberlanjutan-lingkungan-dan-tak-langgar-ham
Nety. (2023, Juli 30). kaltimprov.go.id. Retrieved December 13, 2023, from https://www.kaltimprov.go.id/berita/tak-gentar-melawan-larangan-ekspor-minyak-sawit-uni-eropa
Puspaningtyas, L. (2023, October 25). Retrieved Desember 12, 2023, from repulblika.co.id: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s32r20502/industri-kelapa-sawit-ri-serap-162-juta-tenaga-kerja-pada-2022
Redaksi InfoSAWIT. (2022, October 26). Retrieved December 2023, 13, from infosawit.com: https://www.infosawit.com/2022/10/26/hasil-audit-luas-perkebunan-sawit-indonesia-168-juta-ha-lebih-luas-dari-data-yang-tercatat/
Septarina, M., Nahdhah, Salamiah, & Ambarsari, N. (2022). Perlindungan Hukum Kearifan Lokal Masyarakat Adat Akibat Alih Fungsi lahan Gambut dan Rawa Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Barito Kuala. Badamai Law Journal, Vol 7 NO 1, 47-61.
Suastha, R. D. (2018, April 18). Retrieved December 13, 2023, from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180418180229-106-291793/pbb-menilai-industri-sawit-indonesia-abaikan-perlindungan-ham


