Hak Keperdataan Anak yang Dikeluarkan dari Kartu Keluarga

  • Jesamine Margareth Kayla Sidabutar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Ilyas Afin Ghani Muhammad Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nabil Shahab Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Ovhelya Audrey Rondang Girsang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nazwa Fatimah Az-Zahra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Alifio Kadafi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Virginia Tarida Ronauli Tampubolon Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Abstract

Subjek hukum adalah salah satu konsep sentral dalam sistem hukum yang mempengaruhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab individu atau entitas hukum. Artikel ini meneliti bagaimanakah hak keperdataan seorang anak yang dikeluarkan dari Kartu Keluarganya dan apa saja yang menjadi syarat dapat dikeluarkannya anak dari Kartu Keluarga. Untuk mengeluarkan seseorang dari kartu keluarga terdapat syarat peristiwa perdata yaitu pengakuan anak, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan, sedangkan syarat lainya yaitu peristiwa kependudukan antara lain pindah, datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Seorang anak tidak dapat dikeluarkan begitu saja dari identitas kekeluargaan karena Ia memiliki hak perorangan/pribadi, hak kesehatan, hak pendidikan, hak dalam sosial kemasyarakatan (Sosialitas) dan hak atas hukum. Sehingga pengeluaran identitas anak dari kartu keluarga tidak bisa sembarang dan harus melewati berbagai syarat dan prosedur.

Published
2024-12-31
How to Cite
Sidabutar, J., Muhammad, M., Shahab, N., Girsang, O., Az-Zahra, N., Kadafi, A., & Tampubolon, V. (2024). Hak Keperdataan Anak yang Dikeluarkan dari Kartu Keluarga. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 593-602. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9457