Refleksi Yuridis atas Penanganan Isu Pengungsi dalam Scope Penegakan Hukum Keimigrasian dan Relevansinya Terhadap Resistensi Kedaulatan Negara
Abstract
In facing the era of openness in various fields, aspects of sovereignty are asked to be at the forefront of defense which determines national security and state stability. The more sovereign a country is, the more logical consequences it has to face, both in terms of policy and juridical strengthening. Issues related to handling international refugees are a dilemmatic discussion when viewed from the legal basis that binds them and the attitude of Indonesia's foreign policy which did not ratify the 1951 convention and 1967 protocol on refugees. At least 145 countries have signed the convention and 146 countries have signed the protocol as a national legal instrument. The logical considerations that underlie Indonesia's stance have not ratified the two international legal instruments as an urgency that must be resolved. Even though the handling of refugee issues has been included in the National Human Rights Action Plan (RANHAM), in the 2021-2025 period the political will of the legislature shows that the urgency of handling refugees is not a priority study. This article will examine aspects of state sovereignty in overcoming potential law violations from an immigration perspective, which intersects with Indonesia's status as a transit country for refugees before being transferred to a third country hosting refugees.
References
Adolf, Huala. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Cetakan Keempat.
Afriandi, F., Nizmi, Y.E. (2014). Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka. Transnasional, 5(2).
Angraini, P. D. (2022). Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement Dari Perspektif Hukum. Jurnal Ilmiah Keimigrasian, 5(1).
Asti, N.R., Rahayu, S.L. (2019). Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Pencari Suaka yang transit di Indonesia Sembari Menunggu Status Pengungsi (Ditinjau dari The United Nations Convention on The Right of Childs 1989). J Huk Int,5(1).
CMBS Indonesia. (19 Juli 2020). Menakar Kedaulatan di Era Keterbukaan dalam Perspektif Keimigrasian. https://cmbspikat.wixsite.com/cmbs/post/menakar-kedaulatan-di-era-keterbukaan-dalam-perspektif-keimigrasian
Fajri, D. A. (23 Desember 2022). Retno Marsudi Tak Hadiri Pertemuan Menlu ASEAN dan Junta Myanmar, Ada Apa?. https://dunia.tempo.co/read/1671623/retno-marsudi-tak-hadiri-pertemuan-menlu-asean-dan-junta-myanmar-ada-apa
KOMNAS HAM. (2015). Perlindungan Pengungsi Tanggungjawab Seluruh Negara Di Dunia. https://www.komnasham.go.id/files/20150901-wacana-ham-edisi-iii-tahun-2015-$CT.pdf
Leimena, T.V., Wattimena, J.A.Y., Waas, R.M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi IDPs (Internally Displaced Persons) di Suriah dalam Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. TATOHI, 1(4).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar negeri.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption.
Primadasa, C. P., Mahendra Putra Kurnia, & Rika Erawaty. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 17(1)..
Rahayu, Roisah, K., Susetyorini. P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional. Yust J Huk.49(2).
Shalihah, Fithriatus. 2021. Penanganan Pengungsi Di Indonesia. UAD Press, Yogyakarta.
Simatupang, P. (2015). Peran United Nations High Commissioner For Refugee (UNHCR) Dalam Perlindungan Warga Negara Asing (Pengungsi) Di Indonesia (Kajian Warga Negara Asing Di Rumah Detensi Imigrasi Kota Pekanbaru). JOM Fakultas Hukum, 2(2).
Sirait, K. R., Rosyidin, M., Putranti, I. R. (2019). Usaha Mendapatkan Pengakuan Internasional: Kebijakan Indonesia Mengeluarkan Peraturan Presiden 125/2016 dalam Menangani Isu Pengungsi. Indonesian Perspective, 4(2).
Sultoni, Y., Widagdo, S., Suryokumoro, H. (2013). The Reason of Indonesia Not Ratified Refugee Convention 1951 and Legal Protection for Refugees in Indonesia. Law Faculty of Brawijaya University, 6(1).
Sustyo, H. (3 Maret 2022). Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia.https://law.ui.ac.id/urgensi-penanganan-pengungsi-dan-pencari-suaka-di-indonesia-oleh-heru-susetyo-s-h-l-l-m-m-si-ph-d/
Syahrin, M. A. (2019) Tindakan Hukum Terhadap Orang Asing Mantan Narapidana Yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR Dalam Perspektif Keimigasian (Legal Actions On Ex-Convict Foreigners Holder of UNHCR Refugee Card From The Immigration Point of View). JIKH, 13(2).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wijayanti, Herlin. 2011. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian. Bayumedia Publishing, Malang.


