Implikasi Putusan MK N0.32/PUU-XIX/2021: Kompetensi PTUN Dalam Menguji Putusan DKPP
Abstract
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 32/PUU-XIX/2021 memperjelas status tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai objek tata usaha negara, sekaligus membuka babak baru dalam sistem penegakan etika penyelenggara Pemilu. MK menilai bahwa tindak lanjut dari Putusan DKPP merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN dalam menguji putusan DKPP serta implikasinya terhadap integritas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menemukan bahwa secara teori, putusan DKPP lebih bersifat rekomendasi karena konteks final dan mengikatnya berbeda dengan putusan pengadilan. Namun, karena putusan DKPP merupakan keputusan pejabat tata usaha negara, maka dapat dijadikan objek sengketa di PTUN.