Analisis Konsep Earmarking Tax Dalam Cukai Rokok
Abstract
Penelitian melalui studi literatur ini memiliki tujuan untuk memaparkan implementasi sistem earmarking tax dalam pemungutan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia yang diimplementasikan dalam PMK Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk melihat efektivitas sistem earmarking dengan melakukan benchmarking kebijakan CHT antara Indonesia dan Thailand. Instrumen dalam penelitian ini adalah berupa data-data dan studi literatur yang relevan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Indonesia belum sepenuhnya dapat dikatakan berfungsi untuk mengurangi ketimpangan fiskal yang memperhatikan potensi daerah penghasil dan nonpenghasil.