Analisis Pencabutan Kebijakan Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Atas Lapangan Golf Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditinjau Dari Asas Equality Dan Asas Revenue Productivity
Abstract
Kebijakan pengurangan PBB-P2, yang awalnya diberlakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2014, bertujuan memberikan insentif kepada lapangan golf sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah resapan air. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi, terutama karena dianggap tidak adil bagi masyarakat umum dan lebih menguntungkan kelompok elit. Pencabutan kebijakan ini oleh Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2018 didasari oleh alasan ketidakadilan serta dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah. Pemberian insentif PBB-P2 pada lapangan golf tidak memenuhi asas equality karena insentif ini lebih menguntungkan kalangan masyarakat kelas atas dan pengusaha lapangan golf, yang bertentangan dengan prinsip keadilan perpajakan. Dari perspektif revenue productivity, kebijakan tersebut menyebabkan potential loss bagi pemerintah daerah akibat berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya optimal. Selain itu, terdapat alternatif atas keberlanjutan tata kota dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan pajak, alternatif yang disajikan menekankan pentingnya sinergi antara asas keadilan dan produktivitas penerimaan pajak.