Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Sistem Peradilan Anak

  • Milda Yanti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Aryo Fadlian Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Fannia Al Zahra Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: anak, perlindungan anak, tindak pidana, aborsi

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi merupakan sebuah kenakalan remaja yang mengakibatkan anak dengan terpaksa melakukan tindakan tersebut. Dalam hal ini masih dapat dikatakan anak karena menurut undang-undang bahwa orang yang belum berusia 18 tahun merupakan anak. Namun dalam penelitian ini aborsi yang dilakukan oleh anak dibawah umur dalam penyelesaian dalam sistem peradilan pidana anak menitik beratkan anak sebagai pelaku tanpa memandang pelaku lain untuk disertakan sehingga terjadi adanya aborsi maka tentunya ketimpangan relasi kuasa berpengaruh dalam penyelesaian permasalahan ini dan sehingga tidak berdasarkan pada asas penghargaan pendapat anak. Anak yang berhadapan dengan hukum selain memerlukan pendampingan perlu mendapatkan perlindungan untuk menghindari stigma negatif dan labelling dimasyarakat. Maka metode dalam penulisan ini adalah metode penelitian normative. Selanjutnya dianalisa secara pendekatan deskriptif. Dalam kasus ini hakim tidak melihat  latar belakang penyebab anak melakukan aborsi dan keikutsertaan pihak lain dalam Tindakan anak melakukan aborsi.

References

Buku

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010.

R, Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016

Artikel Jurnal

Hambali, Rachmat, Azwad, “Penerapan Diversi Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 13, No. 1, Tahun 2019

Raihanna, “Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Dan Upaya Penanggulangannya”, Jurnal Pers Vol.3 2015

Widodo, Guntarto, “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 6, No. 1, Maret 2016.

Internet

Ridwan Mansyur, Keadlian Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pisana Anak. https:// www. mahkamahagung.go.id/rbnews . asp?bid=4085 diakses pada tanggal 21 November 2022

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 11 Tahun 2004 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Published
2024-10-31
How to Cite
Yanti, M., Fadlian, A., & Al Zahra, F. (2024). Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Sistem Peradilan Anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 522-529. https://doi.org/10.5281/zenodo.1436851