Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Sistem Peradilan Anak
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi merupakan sebuah kenakalan remaja yang mengakibatkan anak dengan terpaksa melakukan tindakan tersebut. Dalam hal ini masih dapat dikatakan anak karena menurut undang-undang bahwa orang yang belum berusia 18 tahun merupakan anak. Namun dalam penelitian ini aborsi yang dilakukan oleh anak dibawah umur dalam penyelesaian dalam sistem peradilan pidana anak menitik beratkan anak sebagai pelaku tanpa memandang pelaku lain untuk disertakan sehingga terjadi adanya aborsi maka tentunya ketimpangan relasi kuasa berpengaruh dalam penyelesaian permasalahan ini dan sehingga tidak berdasarkan pada asas penghargaan pendapat anak. Anak yang berhadapan dengan hukum selain memerlukan pendampingan perlu mendapatkan perlindungan untuk menghindari stigma negatif dan labelling dimasyarakat. Maka metode dalam penulisan ini adalah metode penelitian normative. Selanjutnya dianalisa secara pendekatan deskriptif. Dalam kasus ini hakim tidak melihat latar belakang penyebab anak melakukan aborsi dan keikutsertaan pihak lain dalam Tindakan anak melakukan aborsi.
References
Buku
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010.
R, Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016
Artikel Jurnal
Hambali, Rachmat, Azwad, “Penerapan Diversi Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 13, No. 1, Tahun 2019
Raihanna, “Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Dan Upaya Penanggulangannya”, Jurnal Pers Vol.3 2015
Widodo, Guntarto, “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 6, No. 1, Maret 2016.
Internet
Ridwan Mansyur, Keadlian Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pisana Anak. https:// www. mahkamahagung.go.id/rbnews . asp?bid=4085 diakses pada tanggal 21 November 2022
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 11 Tahun 2004 Tentang Sistem Peradilan Anak.