Kasus Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan: Studi Kasus Putusan Tingkat Banding (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 725/Pdt/2019/Pt Dki)
Abstract
Dalam konteks putusan tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 725/PDT/2019/PT DKI, kasus wanprestasi yang terdapat pada kasus ini adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pada perjanjian sewa menyewa antara pemilik gedung yaitu PT. UOB Plaza selaku Penggugat dan PT. Millenium Penata Futures selaku Tergugat serta PT. Starpeak Equity Futures selaku Turut Tergugat. Sengketa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat berupa tindakan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dalam penunggakan biaya sewa dan penunggakan biaya layanan yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat. Pada sengketa ini, Penggugat selaku pemilik hak atas biaya sewa dan biaya layanan telah melayangkan peringatan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat tetapi tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan Pengadilan yaitu Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor 725/PDT/2019/PT DKI yang menjadi Putusan terkait dengan sengketa ini berfokus pada pertanggungjawaban sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban terkait dengan suatu perjanjian secara tepat waktu.