Hak Atas Pendidikan Di Tengah Krisis Sosial Ekonomi: Uud 1945 Sebagai Dasar Perlindungan Konstitusional

  • Alvi Juniarsyah Putera Universitas Pamulang
  • Okti Berliana Universitas Pamulang
  • Utari Maharani Universitas Pamulang

Abstract

Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam suatu negara yang mengatur sistem pemerintahan, menjamin hak-hak fundamental warga negara, dan membatasi kewenangan negara. Peran utamanya adalah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan tegaknya supremasi hukum. Selain itu, konstitusi menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menegaskan prinsip keadilan sosial sebagai dasar pembentukan masyarakat yang adil dan makmur.

Published
2025-12-24
How to Cite
Putera, A., Berliana, O., & Maharani, U. (2025). Hak Atas Pendidikan Di Tengah Krisis Sosial Ekonomi: Uud 1945 Sebagai Dasar Perlindungan Konstitusional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12.D), 45-49. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/12231