KERANGKA REGULASI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PRASARANA TRANSPORTASI BERBASIS COMPREHENSIVE TRANSPORT DEMAND MANAGEMENT (CTDM) DALAM PERSPEKTIF WELFARE STATE
Abstract
Tingginya tingkat kemacetan lalu lintas di Indonesia merupakan persoalan struktural yang tidak terlepas dari dominasi penggunaan kendaraan pribadi serta rendahnya kualitas, aksesibilitas, dan daya tarik layanan transportasi umum. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya dalam penerapan prinsip good governance dan pemenuhan tanggung jawab negara sebagaimana konsep welfare state. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pengembangan teknologi prasarana transportasi serta merumuskan kerangka regulasi pengembangan teknologi prasarana transportasi berbasis Comprehensive Transport Demand Management (CTDM) dalam perspektif welfare state. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum terkait pelayanan publik dan lalu lintas, pengaturan mengenai integrasi teknologi prasarana transportasi berbasis CTDM belum diatur secara komprehensif dan operasional. Penerapan instrumen teknologi seperti Electronic Road Pricing (ERP) dapat menjadi bagian dari strategi CTDM untuk mengendalikan permintaan lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik, serta mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengintegrasikan pengembangan teknologi prasarana transportasi dengan prinsip welfare state guna menjamin pelayanan publik transportasi yang adil, efisien, dan berkelanjutan.


