Kepastian Hukum Perlindungan Mangga Kelapa Alor Sebagai Produk Indikasi Geografis Kabupaten Alor

  • Lestari Lakalet Universitas Tribuana Kalabahi

Abstract

Indonesia memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) yang sangat besar, namun jumlah yang terdaftar masih relatif rendah. Mangga Kelapa Alor merupakan produk unggulan Kabupaten Alor yang memiliki karakteristik unik namun belum mendapatkan perlindungan hukum formal sebagai Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kepastian hukum hak atas potensi Indikasi Geografis Mangga Kelapa Alor dan merumuskan bentuk perlindungan preventif bagi produk yang belum terdaftar melalui sudut pandang norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui sistem konstitutif pendaftaran sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi yuridis yang mengintegrasikan data perlindungan varietas tanaman (PVT) sebagai informasi teknis Buku Persyaratan Indikasi Geografis.

Published
2026-01-21
How to Cite
Lakalet, L. (2026). Kepastian Hukum Perlindungan Mangga Kelapa Alor Sebagai Produk Indikasi Geografis Kabupaten Alor. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(1.D), 202-208. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13684