PELAKSANAAN EKSEKUSI AGUNAN YANG BELUM DIDAFTARKAN HAK TANGGUNGAN OLEH BTN SYARIAH PEKANBARU DALAM HAL NASABAH MENINGGAL DUNIA SEBELUM AKAD BERAKHIR
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan eksekusi agunan yang belum didaftarkan Hak Tanggungan oleh BTN Syariah Pekanbaru dalam hal nasabah meninggal dunia sebelum akad berakhir. Masalah muncul karena SKMHT tidak memiliki kekuatan eksekusi penuh, yang mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi agunan ketika ahli waris melakukan wanprestasi dan melanggar ketentuan Pasal 21 huruf b Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis, dengan data primer dikumpulkan melalui wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa masalah utama terkait dengan SKMHT sebagai agunan adalah ketidakmampuannya untuk langsung melaksanakan eksekusi tanpa diubah menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Disarankan agar SKMHT segera diubah menjadi APHT agar memberikan hak eksekusi yang jelas bagi bank dan meningkatkan kepastian hukum.

