Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pembangunan Rumah Tinggal Antara Pihak Pertama Sebagai Pemilik Tanah Dengan Pihak Kedua Sebagai Developer

  • Rackhel Monica Helmi Universitas Riau
  • Maryati Bachtiar Universitas Riau
  • Rahmad Hendra Universitas Riau

Abstract

Wanprestasi adalah tidak dipeuhinya kewajiban oleh debitur terhadap kreditur sebagaimana yang telah di perjanjikan sebelumnya atau di dalam perjanjian yang mana salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak melakukan kewajiban atau prestasi yang tertulisa didalam perjanjian tersebut. Menurut Pasal 1338 ayat (1) perjanjian yang dibuat oleh  para  pihak adalah undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Tinggal antara Pihak Kedua Sebagai Pemilik Tanah dengan Pihak Kedua Sebagai  developer terjadi wanprestasi yang mana pihak developer tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak kunjung membangun unit perumahan yang telah dijanjikan akan dibangun sebagai bentuk dari pelaksanaan perjanjian mengakibatkan pasal-pasal lain yang ada di dalam perjanjian juga tidak terlaksana. Wanprestasi yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta penyelesaian wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Tinggal antara Pihak Pertama Sebagai Pemilik Tanah dengan Pihak Kedua Sebagai Developer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis atau empiris yaitu dengan wawancara kepada para pihak yang terdapat didalam perjanjian sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data, bahan serta informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian ini bahwa terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah Tinggal antara Pihak Pertama Sebagai Pemilik Tanah dengan Pihak Kedua Sebagai Developer, yang disepakati oleh para pihak tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan pihak developer melakukan wanprestasi dengan tidak membangun unit perumahan tersebut. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi pada perjanjian kerjasama pembangunan rumah tingal antara pihak pertama sebagai pemilik tanah dengan pihak kedua sebagai developer adalah dapat di tempuh dengan cara penyelesaian secara litigasi dan non litigasi, yang mana secara litigasi yaitu melalui pengadilan dan secara non litigasi atau diluar pengadilan yaitu melalui Negosiasi, koniliasi, konsultasi, mediasi dan pendapat para ahli.

Published
2024-12-31
How to Cite
Helmi, R., Bachtiar, M., & Hendra, R. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Pembangunan Rumah Tinggal Antara Pihak Pertama Sebagai Pemilik Tanah Dengan Pihak Kedua Sebagai Developer. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 433-444. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11408

Most read articles by the same author(s)