Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Akibat Cerai Gugat (Tuun Kain Saolai Di Pinggang) Menurut Hukum Adat Petalangan
Abstract
Penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama akibat cerai gugat (tuun kain saolai di pinggang) menurut hukum adat petalangan di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta bersama akibat cerai gugat (Tuun Kain Saolai dipinggang) menurut hukum adat Petalangan dan bagaimana penyelesaian pembagian harta bersama akibat cerai gugat (Tuun Kain Saolai diPinggang) menurut hukum adat Petalangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, karena didasarkan pada penelitian lapangan yaitu dengan mengumpulkan data dari wawancara dan kajian kepustakaan yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang menggunakan analisis data kualitatif, menghasilkan data deskriptif, dan disimpulkan dengan metode berfikir deduktif. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah, pertama, Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat cerai gugat (Tuun Kain Saolai di Pinggang) menurut hukum adat petalangan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum adat Petalangan. Akan tetapi dalam kasus yang diteliti gugat cerai yang dilakukan oleh pihak istri karena kesalahan dari pihak suami karena tidak menafkahinya baik secara materi maupun non materi dan melakukan KDRT. Oleh sebab itu seharusnya hal ini menjadi pertimbangan ninik mamak atau kepala suku untuk memutuskan hasil pembagian harta bersama dalam perkawinan. Kedua, penyelesaian pembagian harta bersama akibat cerai gugat (Tuun Kain Saolai di Pinggang) melalui hukum adat, yaitu perempuan tidak mendapat harta bersama akibat cerai gugat (Tuun Kain Saolaidi Pinggang) ini tidak memenuhi asas keadilan bagi perempuan. Dari 2 (dua) kasus pelaksanaan penyelesaian pembagian harta bersama akibat cerai gugat di lakukan dengan penyelesaian adat yaitu dengan cara musyawarah dan dari hasil keputusan ninik mamak memutuskan si istri tidak mendapatkan pembagian harta bersama, harta selama perkawinan menjadi milik suami dan anak-anaknya..
References
Anggara, T. 2020, Tradisi Cerai Gugat “Kain Saolai Tuun di Pinggang” dalam Pembagian Harta Bersama Pada Masyarakat Kelurahan Tanjung Kuyo kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Di Tinjau Menurut Hukum Islam . Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
D.Judiasih Sonny, 2015. Harta Benda Perkawinan. PT. Refika Aditama. Bandung.
Effendi M. Zean, Satria, 2010. Problematika hukum keluarga islam konten porer, pradana media grup, Jakarta.
H.A Damanhuri, HR, 2007. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.
Hoeruddin, Ahrum, 1999. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara, dan Kewenangan Pengadilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), PT Aditya Bakti, Bandung.
https://kbbi.lektur.id/harta-bersama, diakses pada 10 november 2022, pukul 14.36 wib
https://kbbi.web.id/pelaksanaan, diakses pada 10 november 2022, pukul 14.34 Wib
https://kbbi.web.id/pembagian, diakses pada 10 november 2022, pukul 14.36 Wib
Koentjaraningrat, 2011 Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Rawls John, 2006 Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rawls John, 2011, A Theory Of Justice Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Warjawati Sri,2020 Ilmu Hukum Adat, Grup Penerbitan CV Budi Utama, Yokyakarta.
Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, Sulawesi, 2016 Warjawati Sri,2020 Ilmu Hukum Adat, Grup Penerbitan CV Budi Utama, Yokyakarta.


