Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soasio Dengan Nomor Putusan: 46/Pid.Sus.2024/Pn.Sos Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur
Abstract
RETNA RASID, tinjauan yuridis putusan pengadilan negeri soasio dengan nomor putusan:46/PID.SUS.2024/PN.SOS tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawa umur, dibimbing oleh:
Ibu Hasmiah Hamid, S.H., M.H. sebagai pembimbing (I) dan Bapak Hakim, S.,H. Sebagai pembimbing (II)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Untuk mengetahui Bagaim tinjauan yuridis putusan pengadilan negeri soasio dengan nomor putusan:46/PID.SUS.2024/PN.SOS tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawa umur, dan (2) Bagaiman pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan nomor putusan 46/PID.SUS.2024/PN.SOS tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Penelitian dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, data yang dikumpulkan dengan teknik wawancara terhadap sumber-sumber terkait seperti hakim dan meminta data2 berupa dokumen putusan hakim soal kasus tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hukuman yg di putusankan oleh hakim di pengadilan negeri soasio ialah belum sepenuhnya sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal ini disebabkan bahwa hakim menjatuhkan masa hukuman kepada terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan dan tidak sesuai dengan undan-undan nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


