Analisis Faktor Penyebab Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Soasio
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) Apa faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Soasio;(2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya peceraian dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Soasio dalam menangani perkara cerai gugat. Pendekatan peneltian yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data- data yang diperoleh pada penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan panitera, Hakim Pengadilan Agama Soasio dan pihak penggugat. Data sekuder didapatkan dari jurnal, artikel, Undang-Undang, buku dan dokumen-dokumen terkait penelitian dengan ini. Berdasarkan hasil penelitian ini faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Soasio memiliki 2 faktor yang paling dominan, yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan faktor meninggalkan salah satu pihak, tercatat pada tahun 2023 – 2025 per bulan Agustus perkara cerai perceraian dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 337 perkara dan faktor meninggalkan salah satu pihak pada tahun 2023 – 2025 per bulan Agustus mencapai 145 perkara perceraian yang di putus oleh Pengadilan Agma Soasio. Upaya mencegah terjadinya perceraian dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Soasio dengan melakukan mediasi antara kedua pihak yang hendak bercerai agar dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai dan menyelesaikan permasalahannya secara damai.


