Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

  • Nuyun Nurillah Universitas Mataram

Abstract

Marage between a man and a woman has physical and spiritual ramifications for the family and the possessions earned before and during the marriage. Before marrying, a prospective husband and wife may create a marriage agreement, also known as a pre-nuptial agreement. This research aims to 1) determine the terms of the pre-nuptial agreement under Islamic Law and Indonesian Positive Law, and 2) determine the legal repercussions of violating the prenuptial agreement under Islamic Law and Indonesian Positive Law. This normative study takes a legislative, conceptual, and comparative approach. The data collection methodology employed in this study was library research, and the analysis method was a descriptive qualitative method. According to the findings of this study, the legal rules of pre-nuptial agreements are governed in the Civil Code Articles 139-154. Marriage agreements are regulated in Book I Chapter VIl of the Compilation of Islamic Law (KHI), commencing from articles 45-52. The marriage contract cannot be modified unless both parties agree. According to the Civil Code, a marriage agreement must be made with a notarial deed before the marriage. In Islamic, and positive law, it is said that if the marriage agreement is violated, the husband or wife who cannot tolerate the circumstances may petition for divorce or compensation.

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

H. Abdurrahman. 2015. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV Akademika Pressindo

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Muhammad, Abdulkarim. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Cipta Aditya Bakti

Prawirohamidjojo, R. Soetojo & Pohan, Marthalena. 2008. Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya: UNAIR

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya). Bandung: CV. Pustaka Setia

Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Abdul Rokhim, (2012), “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid.41 No.1

Atoillah Karim, (2017), “Perbandingan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Yustitia, Vol.3 No.1

Ahmad Assidik, A. Qadir Gassing, (2019), “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement Atau Perjanjian Pra Nikah”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol.1 No.1

Dewi Sariswati Permata Vitri. 2015. Analisa Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dan Akibat Hukumnya Terhadap Harta Perkawinan. Jakarta: Universitas Pembangunan Naasional “Veteran” Jakarta

Diara Rizqika Putri. 2019. Perjanjian Kawin Ditinjau Sebagai Perjanjian Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Serta Akibat Hukumnya. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan

Elin Siswanti “Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam”, Journal Of Law, Vol.1 No.3

Farida Dwi Irianingrum. 2008. Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta

Fayza Mifta Fauzia Risanto. 2020. Perjanjian Pra-Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta

Hanafi Arief. 2017. Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia). Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan MAB

Lailatul Ulfah Faradina. 2019. Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Mataram: Universitas Muhammadiyah Mataram

Layli Yusnia Adhani. 2016. “Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia”. Salatiga: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga

Roos Nelly, (2018) “Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia”, Wahana Inovasi, Vol.7 No.2

Sukardi, (2016), “Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 6 No.1

Santoso (2016), “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat”, Yudisia, Vol.7 No.2

Saiful Anam, “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Appoarch) Dalam Penelitian Hukum” https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/ (diakses pada 18 November 2021)

Yusuf Iskandar. 2019. Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Tegal: Universitas Pancasakti Tegal

Yulies Tiena Masriani, (2013). “Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah, Vol. 2 No. 3.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2019. Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Published
2023-01-28
How to Cite
Nurillah, N. (2023). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 427-436. https://doi.org/10.5281/zenodo.7578873