Implementasi Hak Gugat Cerai Istri Terhadap Suami yang Meninggalkan Tempat Tinggalnya
Abstract
Untuk mengetahui implementasi hak gugat cerai istri terhadap suami yang meninggalkan tempat tinggalnya atau yang tidak diketahui domisilinya beserta hambatannya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action dalam peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan bahan hukum primer melalui metode wawancara hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo. Penulis membandingkan antara teori dan peraturan perundang - undangan dengan keadaan di pengadilan. Proses implementasi hak gugat cerai terhadap suami yang meninggalkan tempat tinggalnya di Pengadilan Agama Sidoarjo telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang – Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terdapat beberapa hambatan yang membuat hak gugat cerai istri tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti penggugat tidak mengerti bagaimana cara penyelesaian perceraian akibat suami yang meninggalkan tempat tinggal atau tidak diketahui domisilinya dan permasalahan secara kultural masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Kendati demikian Pengadilan Agama Sidoarjo dari Januari 2018 hingga Oktober 2022 telah menyelesaikan rata – rata 124 kasus cerai gugat akibat suami yang meninggalkan tempat tinggalnya atau tidak diketahui domisilinya. Sejumlah kasus memang berhasil hingga putusan inkracht namun sebagian terdapat juga yang dicabut dan dinyatakan gugur karena penggugat tidak serius dalam mengajukan gugatannya atau penggugat berusaha memberikan argumentasi yang tidak sesuai dengan hukum acara peradilan agama kepada Hakim. Terhadap kondisi ini perlu dilakukan edukasi mengenai implementasi hak gugat cerai istri terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya.
References
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Anhari, Masjkur. 2006. Usaha-usaha untuk Memberikan Kepastian Hukum dalam Perkawinan, Surabaya: Diantama.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem hukum: perspektif ilmu social (the legal system: a social perspective). Bandung: Nusamedia.
Harahap, Yahya. 2007. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud, 2017. Penelitiam Hukum, Jakarta: Kencana.
Ningsih. 2020. Perceraian Usia Muda Perspektif Sosiologi Hukum. Bogor: Guepedia
Ria, Wati Rahmi. 2017. Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung: Gunung Pesagi
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Syaifuddin, Muhammad, dkk. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrizal Abbas, 2017, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Depok: Kencana.
JURNAL
Abdullah, R. R. 2019. Urgensi dan Inovasi Dalam Pembaharuan Peraturan Teknis Mengenai Paspor Biasa. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 13, No. 1.
Azizah, Linda. 2012. Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam, Al – ‘Adalah, Vol. X. No. 4.
Indrady, Andry. 2019. Analisis Kebijakan Penerapan Kembali Asas Domisili Dalam Permohonan Paspor Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 13, No. 3.
Muksalmina. 2020. Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Inovasi Penelitian. Vol 1. No. 2.
Purba, Imam Pasu Marganda. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Yang Transformatif. Jurnal Civics. Vol. 14 No. 2. Hlm 148
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3872)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3019)
Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara tahun 1991)
Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 175)


