Kebijakan Hukum Gheotermal di Indonesia dalam Menghadapi Krisis Global

  • Ahmad Salman A Universitas Negeri Semarang
  • Diamanta Putri Permana Universitas Negeri Semarang
  • Jose Gabriel Theodore Universitas Negeri Semarang
Keywords: Geothermal, Legal Policy, Environment

Abstract

Panas bumi menjadi sumber daya yang semakin penting di era modern ini karena ketergantungan dunia pada energi fosil semakin berkurang. Indonesia sebagai negara dengan cadangan panas bumi yang cukup besar memerlukan kebijakan hukum yang memadai untuk memanfaatkan potensi tersebut. Namun, Indonesia juga dihadapkan pada krisis global yang memerlukan perhatian khusus dalam pengembangan sumber daya energi yang ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu kualitatif dengan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Kebijakan hukum panas bumi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, yang memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya tersebut. Namun, kebijakan ini perlu ditingkatkan agar sesuai dengan tuntutan krisis global saat ini.

References

Aji, A. B. W., Wiyatno, P., Arifin, R., & Kamal, U. (2020). Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 2(1), 57-72.

Akhyar, F. H., & Wibowo, M. B. THE UTILIZATION OF GEOTHERMAL ENERGY AS A SOLUTION OF THE INDONESIAN 2020 ENERGY CRISIS.

Arsita, S. A., Saputro, G. E., & Susanto, S. (2021). Perkembangan Kebijakan Energi Nasional dan Energi Baru Terbarukan Indonesia. Jurnal Synta Transformation, 2(12), 1779-1788.

Azhar, M., & Suhartoyo, S. (2015). Aspek Hukum Kebijakan Geothermal Di Indonesia. Law Reform, 11(1), 123-138.

Bedner, A. (2008). Amalgamating environmental law in Indonesia. FOR DEVELOPMENT, 171.

Darma, S., Harsoprayitno, S., Ibrahim, H. D., Effendi, A., & Triboesono, A. (2010). Geothermal in Indonesia: government regulations and power utilities, opportunities and challenges of its development. In Proceedings of the World Geothermal Congress (pp. 1-9). Bali, Indonesia: Internasional Geothermal Association.

Dwita Silambi, E. (2019). Legal aspects on the utilization of geothermal in Indonesia. Internasional Journal of Mechanical Engineering and Technology, 10(3).

El Fandari, A., Daryanto, A., & Suprayitno, G. (2014). Pengembangan energi panas bumi yang berkelanjutan. Semesta Teknika, 17(1), 68-82.

Hariyadi, H. (2017). Optimalisasi Peran Panas Bumi Dalam Kerangka Undang-Undang Panas Bumi. Kajian, 20(4), 367-378.

Hermanto, A., & Narindro, L. (2019). New geothermal law and its implications for geothermal development in Indonesia. Internasional Journal of Law and Management, 61(1), 2-16.

Kusnadi, I. H. (2020). Implikasi, Urusan dan Prospek Otonomi Daerah. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 11(1), 36-46.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Meilani, H., & Wuryandani, D. (2010). Potensi panas bumi sebagai energi alternatif pengganti bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 1(1), 47-74.

Pambudi, N. A. (2018). Geothermal power generation in Indonesia, a country within the ring of fire: Current status, future development and policy. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 81, 2893-2901.

Poernomo, A., Satar, S., Effendi, P., Kusuma, A., Azimudin, T., & Sudarwo, S. (2015, April). An overview of Indonesia geothermal development-current status and its challenges. In Proceedings World Geothermal Congress.

Rudiyanto, B., Bahthiyar, M. A., Pambudi, N. A., & Hijriawan, M. (2021). An update of second law analysis and optimization of a single-flash geothermal power plant in Dieng, Indonesia. Geothermics, 96, 102212.

Salsabila, D., & Adharani, Y. (2021). Merekonstruksi Arah Politik Hukum Pengembangan Perizinan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 4(1), 89-116.

Suryantoro, S., Dwipa, S., Ariati, R., & Darma, S. (2005, April). Geothermal deregulation and energy policy in Indonesia. In Proceedings World Geothermal Congress (Vol. 24). Anatalya.

Susanto, F. F. M., & Toha, K. (2022). Aspek Hukum Pemanfaatan Investasi Asing Pada Pengusahaan Energi Panas Bumi Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(4).

Winters, M. S., & Cawvey, M. (2015). Governance obstacles to geothermal energy development in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 34(1), 27-56.

Published
2023-07-13
How to Cite
A, A., Permana, D., & Theodore, J. (2023). Kebijakan Hukum Gheotermal di Indonesia dalam Menghadapi Krisis Global. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 28-40. https://doi.org/10.5281/zenodo.8140863