BENTUK SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

  • OZAN SAPUTRA Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Amiruddin , Universitas Mataram
  • Rina K. Pancaningrum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik/ penghinaan lewat media sosial secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 315 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kualifikasi masa pidana penjaranya mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun empat bulan. Lebih lanjut, secara spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yakni pada Pasal 28 menyatakan bahwa : (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyatakan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: Its Press, 2009.

Adami Chazami, kejahatan tubuh & nyawa, PT raja grafindo persada, Jakarta, 2013.

Adami chazawi, pelajaran hukum pidana bagian I, PT raja grafindo persada, Jakarta, 2014.

A Zainal abiding farid, hukum pidana I, sinar grafika, Jakarta. 1995.

Andi hamzah, azas-azas hukum pidana, rineka cipta, Jakarta, 1991.

H.J van schravendik, buku pelajaran tentang hukum pidana Indonesia, Jakarta, penerbit J.B wolters, 1955.

J.T.C. Simorangkir, Rudy T.Erwin, Dan Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

J.E Jonkers, buku pedoman hukum pidana hindia belanda, Jakarta, penerbit bina aska, 1987.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Cet. I; Jakarta: Pt. Sarana Bakti Semesta, 1986.

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2013.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Bandung, 1987.

Moeljatno, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, seksi kepidanaan FH universitas gajahmada, Yogyakarta, 1969.

Moeljatno, asas-asas hukum pidana, bina askara, Jakarta, 1983.

PAF. Lamintang, dasas-dasar hukum pidana Indonesia, sinar baru, bandung, 1990.

Umi Chulsum & Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya: Kashiko, 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published
2023-07-17
How to Cite
SAPUTRA, O., , A., & Pancaningrum, R. (2023). BENTUK SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 507-519. https://doi.org/10.5281/zenodo.8153371