Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus : Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/Pn Sibolga)
Abstract
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memperhatinkan. Keadaan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain adalah kesadaran masyarakat Indonesia tentang kurang taanya terhadap ajaran agama, norma dan aturan perundang-undangan. Keadaan tersebut diperparah dengan pesatnya pengaruh globalisasi yang membawa arus informasi dan tranformasi budaya yang sangat pesat, diantaranya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya peredaran gelap narkoba, penggunaan narkoba secara ilegal ditegah kehidupan masyarakat. Bahaya penyalahgunaan tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakkan hukum pidana dalam penyalahgunaan narkoba pada kasus Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Penerapan pertanggung jawaban pidana pelaku penyalah guna angunan narkotika dalam putusan perkara Nomor 444/Pid.Sus/2020/PN SBG telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yang adil. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, peran serta semua masyarakat menjadi salah satu upaya terbesar yang harus disadari oleh semua orang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Sehingga perlunya pembinaan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dan pemerintah, agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat dan yang taat akan hukum.
References
Ashari, O., Tanadi, Z. A., & Sembada, W. Y. (2023). Upaya Badan Narkotika Nasional dalam Mencegah Tindak Pidana Penggunaan Narkoba. Jurnal Bela Negara, 1(1), 24–35.
Awalia, S. D., Saharani, N. W., Chasanah, A. N., Rahayuningtyas, T. E., & Widyatmoko, W. (2022). Upaya Penanggulangan Narkoba di Kalangan Milenial Menuju Generasi Emas yang Unggul. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 1(4), 1–14.
Burlian, P. (2016). Patologi Sosial. Bumi Aksara.
Ediwarman. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Softmedia.
Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351.
Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika, 11(1), 33–44.
Hendra, M. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Yuridis Normatif). Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 1(1), 3.
Idris, A., Ardiansyah, A., & Silaban, R. (2022). Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 444//Pid. Sus/2020/PN Sibolga). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(2), 397–409.
Koswara, A. (2022). Politik Hukum Pidana tentang Pengaturan Tindak Pidana di Indonesia dalam Kasus Narkotika. Jurnal Ilmiah Nasional, 4(3), 65–73.
Lamongi, G. (2022). Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Lex Crimen, 1(3).
Mardhatillah, A., & Zulfan, Z. (2023). Peningkatan Pengedaran dan Penggunaan Narkoba pada Masa Pandemi COVID-19 (Studi Kasus: Polres Kabupaten Gayo Lues). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(2).
Muslikan, M., & Taufiq, M. (2019). Pelaksanaan Assesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(1), 61–80.
Nugroho, B., Sumarso, S., Yustianti, S., & Roesli, M. (2019). Penerapan Pasal 112 Dan Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 3(5), 305–313.
Putra, F. S. (2019). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotik Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dinamika Hukum, 25(9).
Rasyid, R., Agustang, A., Maru, R., Agustang, A. T. P., & Sudjud, S. (2020). Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pelajar Smp Negeri 6 Duampanua Kabupaten Pinrang. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 126–143.
Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2021). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 98–105.
Sinaga, J. M., Simangunsong, W. F. P., Lubis, M. A., & Fitriani, F. (2022). Penanggulangan yang dilakukan Polsek Tamiang Hulu dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 70–81.
Sirait, E. ., & Rafiqi. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 1–7.
Trillia, T., & Rusmini, E. (2019). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza Terhadap Kekambuhan Pasien Pengguna Napza Di Rumah Sakit Provinsi Sumatera Selatan. JPP (Jurnal Kesehatan Poltekkes Palembang), 14(2), 119–124.
Wahyudi, W. (2019). Tanggungjawab Hukum Apoteker dalam Pemusnahan Obat Narkotika di Rumah Sakit. Soumatera Law Review, 2(2), 309–321.


