Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera)

  • Nanda Divabuena Purba Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Ayi Meidyna Sany Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Christian Samuel LH Universitas Tarumanagara Jakarta

Abstract

Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Peristiwa investasi bodong di Indonesia bukan lagi menjadi rahasia di masyarakat. Terbukti dari laporan Bareskrim Polri tahun 2022 yang menyatakan bahwa kerugian korban dari investasi bodong hingga Rp 30 Milyar. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi (studi kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Untuk menjawab permasalahan diatas,digunakan metode penelitian yang ber-sifat yuridis empiris sebagai bahan utama/primer, dengan cara mendiskripsikan, menganalisis dan mengevaluasi terhadap semua peraturan pe-rundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana in-vestasi bodong dan disinergikan dengan melihat praktiknya, apakah perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau restitusi menjadi prioritas untuk diselesaikan melalui pengabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di Kabupaten Muaro Jambi, masih terabaikan dan belum terlaksana secara maksimal melalui penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya sebagaimana yang dimungkinkan dalam pasal 98 ayat (1) KUHAP, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara, perkara dianggap selesai dan pihak korban hanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata dan gugatan kelompok (class action).jadi saran Diharapkan ada keberanian dan empati aparat penegak hukum (hakim pengadilan), untuk melakukan penerapan hukum secara progresif bukan hanya menerapkan keadilan legal formal saja dengan mempidana pelaku tindak pidana, tetapi menerapkan keadilan yang substantif (melindungi kepentingan/hak- hak korban) yang menderita kerugian material dan immaterial atas perbuatan/tindak pidana penipuan dimaksud.

References

Ahmad Yamin, Nurmadiyah Nurmadiyah, and Muhammad Asriadi, “Hukum Sebagai Rekayasa Sosial Dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum),” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, No. 4 (April 2, 2023): p. 2533–2537, http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/1870.

Nila Firdausi Nuzula and Ferina Nurlaily, Dasar-Dasar Manajemen Investasi (Universitas Brawijaya Press, 2020).

Sawidji Widoatmodjo et al., Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini, 5th ed. (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007), 2.

Eflin Christy, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Melalui Investasi Online,” Jurist-Diction 1, no. 1 (2018): 104.

Hikma Dirgantara and Khomarul Hidayat, “Banyak Yang Janggal Dari Platform Robot Trading, Investa hor Kudu Hati-Hati,” Kontan.co.id, 2021.

I Gusti Made Aditya Permana and I Gede Artha, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Reksa Dana Secara Online,” ojs.unud.ac.id,

“Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Ditangani Satgas Waspada Invertasi,” ojk.go.id, 2021, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-InvestasiGencarkan-Cyber-Patrol--Tindak-Fintech-Lending-dan-Penawaran-Investasi-Ilegal/Lampiran 154 Entitas Ilegal Oktober.pdf

Lona Olavia, “Waduh! Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp 117,5 Triliun,” Investor.id, 2022, https://investor.id/market-and-corporate/291216/waduh-total-kerugian-korban-investasi-bodongtembus-rp-1175-triliun.

M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan Dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan Atau Mengabdi Pada Pembangunan?,” Undang: Jurnal Hukum 1, No. 2 (March 11, 2019): p. 363–392, http://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/53

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Jakarta: Obor, 1970).

Asriati Asriati and Sumiati, “Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum Dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen,” Jurnal Ilmu Hukum LL-DIKTI WIlayah IX Sulawesi 10, no. 1 (2021): 39, https://doi.org/DOI:https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.561.

Norma Dewi Abdi Pradnyani and I Gusti Ayu Astri Pramitari, “Fasilitas Online Trading Dan Modal Minimal Investasi Pada Minat Investasi Mahasiswa,” Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan 15, no. 3 (2019): 168, https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31940/jbk.v15i3.1562.

Annisa Justisia Tirtakoesoemah and Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran,” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18, No. 1 (July 21, 2020), http://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/1084

Hadi Pranoto, “Sengketa Sertifikat Hak Milik Ganda Dalam Perspektif Teori Tujuan Hukum,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, No. 1 (2020): p. 13–24. Lihat juga Syafrida Syafrida and Ralang Hartati, “Mewujudkan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustav Radbruch),” Jurnal Hukum Replik 7, No. 1 (March 31, 2020): p. 38, http://jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/2416.

Muhammad Tajuddin Ulya and Muhammad Chairul Huda, “Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Tujuan Hukum Dan Maslahah Mursalah,” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 14, No. 1 (2022): p. 108–129

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif,” Jurnal Yuridis 4, No. 2 (January 11, 2018): p. 148, https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/244.

Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” CREPIDO 1, No. 1 (July 31, 2019): p. 13–22, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6325.

R Juli Moertiono, “Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum,” All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety 1, No. 3 (September 27, 2021): p. 252–262, https://www.j-las.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/article/view/109.

Pemilik Safira Maharani, Abrar Saleng, and Aulia Rifai, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Sah Akibat Jual Beli Tanah Oleh Penjual Yang Bukan Pemilik,” PETITUM 10, No. 2 (2022): p. 174–183

Ali Ismail Shaleh and Shabirah Trisnabilah, “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini,” Journal of Judicial Review 22, No. 2 (December 18, 2020): p. 291, https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/1494.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang PrinsipPrinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)

Kalsum Fais, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” Al-Adl: Jurnal Hukum Jurnal Hukum 13, No. 1 (January 31, 2021): p. 70, https://ojs.uniskabjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/3939

Wahyu Simon Tampubolon, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Ilmiah Advokasi 4, No. 1 (2016): p. 53–61.

Rati Maryani Palilati, “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, No. 1 (April 27, 2017): p. 49, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/ article/view/414

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)

Yoppy Ariansyah and M. Zen Abdullah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Sapi Perah Di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi (Studi Kasus CV Nur Asrof Sejahtera),” Legalitas: Jurnal Hukum 13, No. 2 (December 31, 2021): p. 201,

Muhammad Rizqi and Ulil Abshor, “Upaya Hukum Satgas Waspada Investasi Dalam Penanggulangan Investasi Fiktif,” Jurnal Darma Agung 31, No. 1 (April 26, 2023): p. 788– 798

Published
2024-06-30
How to Cite
Purba, N., Sany, A., & LH, C. (2024). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 492-503. https://doi.org/10.5281/zenodo.12758938