EFEKTIVITAS PENGHAPUSAN KEWAJIBAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang)
Abstract
Penitentiary is a place where convicts serve their sentence. Prisoners become fostered citizens so that their lives are better. Activities in Correctional Institutions are based on applicable legal provisions. The effectiveness of coaching in Correctional Institutions is influenced by the power of law. The law governing convicts in correctional institutions is Permenkumham Number 7 of 2022. Broadly speaking, these regulations regulate procedures for granting remissions, assimilation, leave to visit family, parole, leave before release and leave on parole. The regulation also contains the abolition of Justice Collaborators as a condition for obtaining parole rights for convicts of narcotics crimes. This study aims to find out the reasons for the removal of Justice Collaborators against convicts of narcotics crimes and to determine the effectiveness of the removal of Justice Collaborators as a condition for obtaining parole rights for convicts of narcotics crimes in Karawang Penitentiary. This research is an empirical research using qualitative research methods with an empirical juridical approach. According to the Karawang Penitentiary, the removal of the Justice Collaborator as a condition for obtaining parole for narcotics convicts has had a good impact and made it easier for narcotics convicts to apply for parole.
References
BUKU
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakara: Rajawali Pers, 2011 Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika
Aditama, 2014
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum, Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002
Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia: Jakarta, 2005
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta, 1998
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007 Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014
R Soesilo, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal”, Politea, 1988
ARTIKEL JURNAL
River. Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Lex Crimen, Vol.
IV,No. 1, 2015.
Adistie, Novelia; Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan HakTanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 1, No. 1, 2021.
Fadli Rajab Sanjani, Penerapan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Vol II, No 2, Oktober 2015.
Reza Amarullah, Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak, Studi di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur, Jurnal Recidive, Vol.3, No.1, Tahun 2014.
INTERNET
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, Pahami Apa Itu Hak Sebagai Justice Collaborator, https://mh.uma.ac.id/pahami-apa-itu-hak-sebagai-justice-collaborator/#:~:text=Di%20Indonesia%20dalam%20dunia%20hukum,bantuan%20kep ada%20aparat%20penegak%20hukum. Diakses tanggal 15 Maret 2023.
Hukum Online, Mengenal Justice Collaborator dalam Kasus Pidana https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-justice-collaborator-dalam-kasus- pidana-lt6391a3b65612f, diakses pada tanggal 15 Maret 2023
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat


