Penanganan Pelecehan Seksual di KRL Oleh Penumpang KRL Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penanganan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik atau KRL oleh penumpang KRL berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 dengan meneliti cara pemerintah dan PT. KAI dalam menangani kasus pelecehan seksual serta penerapan Hak Asasi Manusia dalam kasus pelecehan seksual dalam KRL yang terjadi di Indonesia. Meskipun KRL adalah salah satu transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat laki-laki maupun perempuan, pelecehan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi di KRL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan Undang-Undang lain sebagai literatur. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa PT. KAI sudah melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual dan sedang memaksimal hukum yang berlaku serta memberikan fasilitas tambahan untuk mencegah pelecehan seksual. Selain itu, pelecehan seksual merupakan sebuah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penilitian ini menyarankan perlindungan hukum yang layak bagi korban serta penindakan yang lebih serius oleh aparat hukum terhadap pelaku serta sanksi tambahan oleh PT. KAI untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam KRL
References
H. Hanifah. (2021) “PENGALAMAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KRL COMMUTER LINE”.
A. Leonardi (2016) “ANALISIS SISTEM JARINGAN KOMUNIKASI PADA PENERAPAN AFFIRMATIVE ACTION KRL COMMUTER LINE JABODETABEK”.
Y. PRATAMA (2022) “Strategi pencegahan kejahatan terhadap pelecehan seksual di transportasi umum”. NN. (2019) “Pengaruh iklan layanan masyarakat “data pelecehan seksual di krl” terhadap sikap penumpang”
Fellycia Lauwtania(2021) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PERKERETAAPIAN TERKAIT DENGAN PELECEHAN SEKSUAL YANG TERJADI DI ATAS KERETA API DIKAJI OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT. KERETA API INDONESIA)
Fatma Ulfatun Najicha (2023) “Pelecehan Seksual Dalam Konteks Nilai-Nilai Pancasila”
INTERNET
NN. (2022) “Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022” Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf (setkab.go.id)
Detik.com (2022) “Mata rantai pelecehan seksual di KRL yang sulit diputus”
Mata Rantai Pelecehan Seksual di KRL yang Sulit Diputus (detik.com)
Cnn Indonesia (2022) “Pria onani di KRL, penumpang jurusan Bekasi alami kekerasan seksual”
Pria Onani di KRL, Penumpang Jurusan Bekasi Alami Kekerasan Seksual (cnnindonesia.com)
KAI Commuter (2021) “KAI Commuter Lakukan Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Transportasi Publik Bersama YLKI & Komnas Perempuan
KAI Commuter (commuterline.id)
PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 B ayat (2)
Pasal 289 KUHP
Pasal 18 KUHP
Pasal 28 KUHP


