Penanganan Pelecehan Seksual di KRL Oleh Penumpang KRL Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022

  • Margaretha Putri Setiadi Universitas Tarumanegara Jakarta
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanegara Jakarta
  • Maria Franciska Limanto Universitas Tarumanegara Jakarta
Keywords: pelecehan seksual, KAI, pelanggaran HAM, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penanganan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik atau KRL oleh penumpang KRL berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 dengan meneliti cara pemerintah dan PT. KAI dalam menangani kasus pelecehan seksual serta penerapan Hak Asasi Manusia dalam kasus pelecehan seksual dalam KRL yang terjadi di Indonesia. Meskipun KRL adalah salah satu transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat laki-laki maupun perempuan, pelecehan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi di KRL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan Undang-Undang lain sebagai literatur. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa PT. KAI sudah melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual dan sedang memaksimal hukum yang berlaku serta memberikan fasilitas tambahan untuk mencegah pelecehan seksual. Selain itu, pelecehan seksual merupakan sebuah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penilitian ini menyarankan perlindungan hukum yang layak bagi korban serta penindakan yang lebih serius oleh aparat hukum terhadap pelaku serta sanksi tambahan oleh PT. KAI untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam KRL

References

H. Hanifah. (2021) “PENGALAMAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KRL COMMUTER LINE”.

A. Leonardi (2016) “ANALISIS SISTEM JARINGAN KOMUNIKASI PADA PENERAPAN AFFIRMATIVE ACTION KRL COMMUTER LINE JABODETABEK”.

Y. PRATAMA (2022) “Strategi pencegahan kejahatan terhadap pelecehan seksual di transportasi umum”. NN. (2019) “Pengaruh iklan layanan masyarakat “data pelecehan seksual di krl” terhadap sikap penumpang”

Fellycia Lauwtania(2021) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PERKERETAAPIAN TERKAIT DENGAN PELECEHAN SEKSUAL YANG TERJADI DI ATAS KERETA API DIKAJI OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT. KERETA API INDONESIA)

Fatma Ulfatun Najicha (2023) “Pelecehan Seksual Dalam Konteks Nilai-Nilai Pancasila”

INTERNET

NN. (2022) “Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022” Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf (setkab.go.id)

Detik.com (2022) “Mata rantai pelecehan seksual di KRL yang sulit diputus”

Mata Rantai Pelecehan Seksual di KRL yang Sulit Diputus (detik.com)

Cnn Indonesia (2022) “Pria onani di KRL, penumpang jurusan Bekasi alami kekerasan seksual”

Pria Onani di KRL, Penumpang Jurusan Bekasi Alami Kekerasan Seksual (cnnindonesia.com)

KAI Commuter (2021) “KAI Commuter Lakukan Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Transportasi Publik Bersama YLKI & Komnas Perempuan

KAI Commuter (commuterline.id)

PERUNDANG-UNDANGAN

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 B ayat (2)

Pasal 289 KUHP

Pasal 18 KUHP

Pasal 28 KUHP

Published
2023-10-07
How to Cite
Setiadi, M., Rasji, R., & Limanto, M. (2023). Penanganan Pelecehan Seksual di KRL Oleh Penumpang KRL Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 651-656. https://doi.org/10.5281/zenodo.8415820

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.