Urgensi Transparansi Besaran Bunga Dalam Perjanjian Pinjaman Online Bagi Penerima Pinjaman

  • Kevin Septian Anugrah Perdana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Hariyo Sulistiyantoro Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Keywords: bunga, pinjaman online, hukum.

Abstract

Ketentuan bunga pada pinjaman online yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum adanya transparansi perihal besaran bunga telah menunjukkan bahwa terjadi ketidaksamaan kedudukan para pihak yang berujung rentan menimbulkan kerugian bagi penerima pinjaman sebagai konsumen. Penerima pinjaman dengan ini menjadi mudah wanprestasi karena tidak adanya kewaspadaan terkait besaran bunga.Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yang memberikan penjelasan secara tersistematis mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan untuk kemudian dilakukan penganalisaan.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah terhadap perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) Pasal 1769 KUHPer adapun besaran bunga pinjaman menurut Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 adalah 6%. Mengikut pada penerapan suku bunga dasar perbankan adalah per tahun, berarti besaran bunga pinjaman diasumsikan sekitar 6% per tahunnya dan Batasan bunga maksimum dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan asosiasi para penyelenggara Fintech kepada debitur adalah 0,8% per hari maksimumMenurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bunga dibagi menjadi dua jenis yaitu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan yang ditetapkan melalui perjanjian. Besaran bunga yang disepakati harus tertulis dalam perjanjian. Bunga yang disepakati dapat melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, asalkan tidak melanggar undang-undang. Namun, jika besaran bunga tidak ditentukan dalam perjanjian, penerima pinjaman hanya perlu membayar bunga sesuai dengan undang-undang.

References

Dewa Ayu Trisna D. dan Ni Ketut Supasti D.(2021). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Pinjaman Online terkait Bunga Pinjaman dan Hak-Hak Pribadi Pengguna, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No 02,2021.

Fahdelika Mahendar & Christiana TriBudhayati.(2019). “Konsep Take it or Leave it dalam Perjanjian Baku sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak”, Jurnal Ilmu Hukum Alethea, Vol. 2, No. 2, 2019.

Jeremy Zefanya Yaka A.(2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online”, IPMHI Law Journal, Vol. 2, No. 1, 2022.

Kadarudin.(2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci.

Lukmanul Hakim dan Recca Ayu Hapsari.(2020). Buku Ajar Financial Technology Law, Indramayu: danu Abimata.

Made Pasek Diantha.(2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Nofie Iman.(2016).Financial Technology Dan Lembaga Keuangan.Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta.

Nurhilmiyah, N. (2021). Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 963–967. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.445.

Nurul Qamar.(2017). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non doctrinal, (Makassar: Social Politic Genius (SIGn)

Rudy Bahrudin.(1997). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, cet ke-1 (Jogyakarta: STIE YKPN, 1997).

Sidharta, dkk.(2018). Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Jakarta: Prenadamedia.

Published
2023-10-04
How to Cite
Perdana, K., & Sulistiyantoro, H. (2023). Urgensi Transparansi Besaran Bunga Dalam Perjanjian Pinjaman Online Bagi Penerima Pinjaman. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 429-436. https://doi.org/10.5281/zenodo.8404678