HAKIKAT PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

  • Lyna Luthfiyyah Azzahra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Oki Dermawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Putri Amelia Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Lola Khairunnisa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mahfuzha Pane Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Muta'allim, Muta'addib

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang hakikat santri dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, meliputi pengertian Muta'allim, Muta'addib dan Mutarabbi, tugas dan kewajiban santri, dan karakteristik kepribadian santri, sedangkan metode penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) data yang diperoleh dari referensi penulis di berbagai buku dan jurnal yang diolah dan dianalisis berdasarkan hasil referensi yang diperoleh, kemudian dikembangkan dengan imajinasi penulis untuk menghasilkan tujuan. dari tulisan ini. Analisis artikel ini membahas tentang pentingnya peserta didik dalam proses pendidikan dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif tanpa diskriminasi. Dalam Islam, konsep belajar sepanjang hayat sangat ditekankan, dan karena itu, siswa tidak dibatasi oleh usia dalam menuntut ilmu. Pasal tersebut mendefinisikan seorang Muta'allim sebagai siswa yang terlibat aktif dalam proses pembelajaran, termotivasi, tekun dan bertanggung jawab dalam pendidikannya, dengan tetap menghormati aturan, etika dan nilai-nilai lingkungan pendidikan. Muta'addib mengacu pada siswa yang telah mencapai kesempurnaan moral, sedangkan Mutarabbi menunjukkan siswa yang berada di bawah bimbingan seorang guru atau pembimbing. Artikel ini juga menyoroti tantangan dan peluang dalam pendidikan Islam dan menekankan pentingnya mengasuh siswa sebagai pembelajar seumur hidup yang berjuang menuju kesempurnaan dalam perkembangan pribadi dan spiritual mereka.

References

Wahid, Abdurrahman, (2016), Kamus Lengkap Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Rasyidin, Al, (2008), Falsafah Pendidikan Islam, Bandung: Citapustaka Media Perintis

Yusuf, Furtasan Ali, Budi Ilham Maliki, (2021), Pengantar Ilmu Pendidikan, Depok: RajaGrafindo Persada.

Daulay, Haidar Putra, (2014), Pendidikan Islam Dalam Persektif Filsafat, Jakarta: Prenada Media Group

Ningsih, Indah Wahyu, dkk, (2022), Gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. V, No. 1, 216.

Bidin, Isran, dkk, (2020), Beberapa Model Integrasi Sains dan Islam Serta Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam, Jurnal Bedelau, Vol. I, No. 1, 33-34.

Hilmi, Mustofa, (2020), Islamisasi Ilmu Pengetahuan: Pergulatan Pemikiran Cendekiawan Kontemporer, AlAdabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, Vol. 15, No. 2, 263-264.

Djamarah, Syaiful, (2010), Guru & Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Jakarta: Gema Insani Press

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 - UU Sisdiknas adalah undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia. Bab II UU Sisdiknas mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik.

Published
2023-11-07
How to Cite
Azzahra, L., Dermawan, M., Lubis, P., Khairunnisa, L., & Pane, M. (2023). HAKIKAT PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 401-408. https://doi.org/10.5281/zenodo.10077489