Tradisi carok dalam perspektif kriminologi dan sistem pidana di Indonesia

  • Akbari Amarul Zaman Universitas singaperbangsa karawang
  • Taun Taun Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: carok traditional, kekerasan, violence, law

Abstract

Carok ialah sebuah pertarungan antara laki laki, biasanya satu lawan satu yang biasanya dipicu oleh konflik. Carok suatu pertarungan menggunakan clurit antara seorang dengan orang lain yang biasanya diawali dengan perjanjian terlebih dahulu mengenai tempat dan waktu. Menurut kriminologi di dalam tradisi carok memenuhi unsur kekerasan Kekerasan ialah suatu wujud kejahatan yang mana tindakan tersebut dimaksudkan kepada seseorang tertentu walaupun carok di akui sebagai hukum adat bagi masyarakat adat di Madura, akan tetapi nilai yang terdapat dari tradisi carok dirasa tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan dianggap tidak berperikemanusiaan. Pada tradisi carok terdapat tindakan atau perbuatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum pidana Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan upaya upaya dalam penyelesaian konflik melalui tradisi adat madura yaitu carok dimana di dalamnya memuat unsur unsur kekerasan hingga dapat mengakibatkan kematian tentu ini sangat bersebrangan dengan hukum positif di indonesia dalam kasus ini hukum pidana. metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu alur penelitian keilmuan untuk mendapatkan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum di lihat dari sisi normatifnya.

References

Buku:

Abdurrahman,(1987) Masalah Carok Di Madura. Buku Madura III. (Surabaya : Sinar Terang)

Latief Wiyata,(2002) Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura (Yogyakarta : LKiS,)

Moeljatno,(1987) Azas-azas Hukum Pidana. (Jakarta :Bina Akasara,)

Lamintang, P.A.F,(1984) .Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : Sinar Baru)

jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang, 2007)

Abdurrahman, Masalah Carok Di Madura. Buku Madura III. (Surabaya : Sinar Terang, 1987)

Moeljatno, Ny.L., KRIMINOLOGI, Jakarta: BINA AKSARA.1986

Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.2002

Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1 Edisi Revisi, Semarang: Yayasan Sudarto.2018

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. 1991.Bogor:Politeia Bogor.

Jurnal/artikel ilmiah

Taufiqurrahman, Islam dan Budaya Madura, Makalah disampaikan pada forum Annual Conference on Contemporary Islamic studies, Direktorat Pendidikan Tinggi, Departemen Agama RI, Bandung 26-30 November (2006)

Erniwati,“KEJAHATAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, MIZANI, Vol. 25 No. 2: 102-112.(2015)

Erie hariyanto, CAROK VS HUKUM PIDANA INDONESIA (Proses Transformasi Budaya Madura Kedalam Sistem Hukum Indonesia) karsa, vol,XII NO.2 oktober 2007

Kristiani, Ni Made Dwi, “Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 No.1: 371-382,(2014)

Aina aurora, tradisi carok adat madura dalam perspektif kriminologi dan alternatif penyelesaian perkara menggunakan prinsip restorative justice,intelektiva(2021)

Emy handayani carok di persimpangan budaya dan hukum positif, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, halaman 27,2019

Asis Safioedin. Carok Adalah Kejahatan Pembunuhan Biasa, Makalah seminar penelitian Madura dalam rangka kerja sama Indonesia- Belanda untuk pengembangan studi Indonesia, Batu-Malang, 1979

Published
2023-12-19
How to Cite
Zaman, A., & Taun, T. (2023). Tradisi carok dalam perspektif kriminologi dan sistem pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(24), 9-17. https://doi.org/10.5281/zenodo.10403911