Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan
Abstract
Hukum adat pada dasarnya memiliki kesamaan, terutama dalam jenis dan status warisan, namun terdapat perbedaan dalam penggunaan dan pembagian warisan, ahli waris, dan anak. Dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Indonesia. Perkembangan hukum waris adat di Indonesia dipengaruhi oleh adanya ketiga sistem kekerabatan diantaranya sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari laki-laki/bapak, sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari perempuan , dan sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari laki-laki dan perempuan. Namum meskipun tidak membeda-bedakan pada sistem kekerabatan ini masih sering terjadi adanya sengketa. Pembagian harta waris pada dasarnya dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat dan sepakat antar anggota keluarga, namun ada kalanya dapat menimbulkan perpecahan antara anggota keluarga atau kerabat. Apabila tidak mencapai kata kesepakatan, maka pihak dalam keluarga akan menggugat pihak lain dalam suatu lembaga peradilan.
References
I. Gede. A.B. Wiranata, 2009. Hukum Adat Di Persimpangan, Universitas Lampung, Bandar Lampung. hlm. 3.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradya Paramita, 1983, hlm. 67.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Cipta Aditya Bhakti Bandung, 1993, hlm. 23.
A. Pitlo Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief (Jakarta Intermasa 1979), hlm. 1.
Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, hlm. 161.
Abdul Kahir Muhammad, Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. Revisi (Bandung PT. Citra Adytia 2010), hlm. 195.
Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, hlm. 11.
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, hlm. 170.
Djaja Sembiring Meilala, Hukum Adat Karo Dalam Rangka Pembentukan Hukum Nasional (Bandung: Tarsito), 1978, hlm. 54.
Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Waris Adat (Bandung: Citra Aditya Bakti). 1993.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020, hlm. 274.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, penerbit : Balai Pustaka.