Pengaruh Hukum Pajak Bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

  • Felicia Felicia Universitas Tarumanegara
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanegara
Keywords: pajak, hukum paja, kesejahteraan rakyat

Abstract

Seperti yang kita ketahui, tujuan didirikannya negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya. Dalam menyelenggarakan pemerintah, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, untuk menjaga kepentingan tersebut negara memerlukan dana. Dana yang akan dikeluarkan ini didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk kesejahteraan rakyat baik dalam pembangunan nasional maupun penyelenggaran pemerintahannya. Agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan efisien, maka dari itu dibentuknya hukum pajak. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Akibatnya, fasilitas yang diberikan kepada masyarakat masih kurang baik dari segi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keamanan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat harus menaati pengaturan pajak yang ada dan mempunyai kesadaran untuk membayar pajak. Dengan adanya kesadaran masyarakat tentunya banyak pekerjaan yang dapat diciptakan untuk mengurangi pengangguran serta pendidikan yang baik dapat tercapai. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai pajak sebagai dana perekonomian suatu negara apakah mempengaruhi kesejahteraan rakyat Indonesia.

References

Muhammad Djajar Saidi. Pembaharuan Hukum Pajak. 2022. hlm. 78.

Akhmad Syarifudin. Buku Ajar Perpajakan. 2018. hlm. 12.

Santoso Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. 1986. hlm. 1.

Diana Sari. Konsep Dasar Perpajakan. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2013). hlm. 35.

Feldmann. De Over Heidsmiddelen Van Indonesia Edisi Revisi. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia). 2015.

Abdul Halim. Perpajakan. (Jakarta Selatan: Salemba Empat). 2014. hlm. 1.

H. Rochmat Soemitro. Asas Dan Dasar Perpajakan. (Bandung: Eresco). 1987.

Zulvina, S. Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak. 2011. hlm. 35.

Amir Hidayatulloh. Teori Pendukung Pemungutan Pajak. 2019.

Munawis S. Pokok-Pokok Perpajakan 1985. hlm. 4.

Dr. H. Heru. Tjaraka. Modul Pengantar Perpajakan. hlm. 9.

Mardiasmo. Perpajakan. (Yogyakarta: Penerbit Andi). 2011. hlm. 9.

Nota Keuangan & Rancangan APBN 2012.

Published
2023-09-03
How to Cite
Felicia, F., & Rasji, R. (2023). Pengaruh Hukum Pajak Bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 281-289. https://doi.org/10.5281/zenodo.8312923