Strategi Komunikasi Pemasaran Sosial KPU Kabupaten Karawang Dalam Meningkatkan Peran Sosialisasi Pemilu Serentak 2024
Abstract
Sebagai penyelenggara dalam pemilu, KPU Kabupaten Karawang diwajibkan untuk mengkomunikasikan informasi pemilu kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 melalui sosialisasi tahapan pemilihan umum kepada masyarakat sehingga penting untuk meningkatkan peran sosialisasi agar pesan dapat tersampaikan secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menguraikan strategi komunikasi pemasaran sosial yang digunakan oleh KPU Kabupaten Karawang dalam upaya meningkatkan peran sosialisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Karawang menggunakan berbagai metode, baik langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan pesan-pesan terkait pemilu. Mereka memanfaatkan media sosial dan situs web resmi KPU Kabupaten Karawang serta berkolaborasi dengan berbagai media lokal, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mencapai sasaran komunikasi seluas-luasnya. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi pemasaran sosial dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan menyebarkan informasi yang faktual dan relevan. KPU Kabupaten Karawang berusaha menciptakan pemahaman yang baik tentang proses pemilu dan mendorong kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
References
Respati, Wira (2015). Analisis Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2014. Humaniora, Vol.6 No.1.
Muhazir, dkk. (2023). Strategi Komunikasi Politik KPU Kabupaten Banyumas Meningkatkan Peran Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum 2024. Jurnal PIKMA : Publikasi Media dan Cinema.. Vol. 5 (2). 176-189.
Adnan, Richard S. (2012). Pemasaran Sosial. Banten : Universitas Terbuka
Firmansyah, Anang. (2020). Kominukasi Pemasaran. Pasuruan : CV.Penerbit Qiara Media.
Sagala,R. & Yatri. (2017). Efektivitas Strategi Komunikasi Pemasaran Sosial Kampanye Sustainable Seafood, WWF-Indonesia. Jurnal Sains Komunikasi dan Pemngembangan Masyarakat. Vol. 1 (1). 55-64
Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta
Komisi Pemilihan Umum. 2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Jakarta
Fadli, R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. Vol.21 (1). 33-54.
Suwarso.(2020). Strategi Komunikasi Pemasaran Sosial Oleh Organisasi Non Profit. Ekspresi dan Persepsi : Jurnal Ilmu Komunikasi.
Wijaya, dkk. (2021). Strategi Komunikasi Pemasaran Sosial Pendidikan Tertib Berlalu Lintas Pada Kalangan Anak Usia Dini. Wahana : Tridarma Perguruan Tin