Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia Terhadap Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu di KPU Kabupaten Karawang

  • Indah Nadya Syafarani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hawignyo . Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: Human Resources Strengthening, Adhoc Committee, Elections

Abstract

Peningkatan sumber daya manusia dalam Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Karawang memiliki peranan penting. Kualitas, kompetensi, dan integritas SDM menjadi faktor utama dalam menjaga standar profesionalisme dan independensi dalam tugas mereka. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Langkah awal penguatan SDM pada badan Adhoc KPU Kabupaten Karawang mencakup perumusan ruang lingkup dalam pembentukan Badan Ad Hoc. Kemudian dilanjutkan dengan proses rekrutmen, yang terdiri dari pra rekrutmen, rekrutmen, dan pasca rekrutmen, hal ini diimplementasikan untuk memperkuat kualitas SDM dalam badan tersebut. Namun,  tantangan muncul dalam upaya penguatan SDM badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu di KPU Kabupaten Karawang, terutama kendala pendaftaran calon anggota badan adhoc di tingkat kecamatan yang menyebabkan kurangnya calon berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Karawang melakukan evaluasi pasca pemilu dengan fokus pengukuran kinerja, terutama dalam aspek teknis pelaksanaan tahapan pemilu.

References

Eka Cahya Widodo, B., & Trias Pahlevi, M. (2022). PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP BADAN AD HOC PENYELENGGARAAN PEMILU.

MUSLIMAH, S. (2021). STRATEGI PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (Studi pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Selatan) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Taufik, D. N. (2023). Problematika, Tantangan dan Solusinya Perekrutan Badan Ad Hoc Pada Penyelenggaran Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 108-117.

Siti Muslimah, S., Dedy Hermawan, D., & Nur Efendi, N. (2021). Strategi Penguatan Kapasitas Sumber daya Manusia Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum. JPBM, 2(2), 63-75.

DANIAL, M. PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWAS PEMILU DALAM MENINGKATKAN KINERJA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN.

Khan, S., Muradi, M., & Akbar, I. (2021). Evaluasi Kebijakan KPU Tentang Rekrutmen Badan Ad-Hoc (Studi Di Kabupaten Banggai). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 6(1), 1-10.

KPU. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Umum. Diakses dari https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-726454315277253344253344

KPU Karawang. 1 Januari 2022. Inovasi dan Kebijakan Strategis Seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024. Diakses dari https://kabkarawang.kpu.go.id/berita/baca/7807/inovasi-dan-kebijakan-strategis-seleksi-badan-adhoc-pemilu-2024

Published
2024-02-10
How to Cite
Syafarani, I., & ., H. (2024). Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia Terhadap Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu di KPU Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6), 440-449. https://doi.org/10.5281/zenodo.10643503