Konsep Dan Karakteristik Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

  • Kea Ezati A K Univeristas Tarumanagara
  • Syakira Almanisa Univeristas Tarumanagara
  • Lawrina Cristi Natalia Univeristas Tarumanagara

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai konsep dan karakteristik Perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Metode yang digunakan empiris kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Perbedaan kepentingan ini dapat memicu perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Penegakan hukum perlindungan konsumen saat ini lemah dan cenderung melemah. Hal ini terlihat dari banyaknya aduan, aduan dan sengketa konsumen yang disampaikan melalui media sosial, suara pembaca maupun yang masuk ke BPSK, BPKN, LPKSM dan YLKI, namun sangat sedikit yang sampai ke proses pengadilan, bahkan kasusnya banyak  yang diputuskan di BPSK, namun di pengadilan berbeda.

References

Arto, AM (2017). Penemuan hukum Islam demi mewujudkan keadilan: membangun sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan. Pustaka Pelajar.

Engel, JF,Blackwell,RD,&Miniard,PW(1994).Perilaku konsumen. Jakarta: Binarupa Aksara.

Fahmi, I. (2016). perilaku Teori Konsumen dan Aplikasi. Bandung: Alfabet.

Mulyadi, N.(2012). Perilaku Konsumen dalam perspektif kewirausahaan. Bandung: Alfabet.

Siahaan, NHT, Sudirman, A., & Nugroho, YW (2005). Hukum konsumen: perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Pantat Rei.

Simatupang, RB (2003). Aspek hukum dalam bisnis. Rineka Cipta. Soekanto, S. (2007). faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Suherman, AM (2021). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia.

Suryasa, W.(2019). Historical Religion Dynamics: Fenomenon in Bali. Jurnal Penelitian Lanjutan dalam Sistem Dinamis dan Kontrol, 11(6), 1679-1685.

Jurnal

Anklam, E., & Battaglia, R. (2001). Analisis makanan dan perlindungan konsumen. Tren Ilmu & Teknologi Pangan, 12(5-6), 197-202.

Baranov, PP, Mamychev, AY, Dremliuga, RI, & Miroshnichenko, OI (2021). Kesadaran hukum dan budaya hukum di era digitalisasi total: Masalah teoretis-metodologis dan teknis-hukum. Tinjauan Linguistik dan Budaya , 5(S3),899-910

Çağdaş, V., Paasch, JM, Paulsson, J., Ploeger, H., & Kara, A. (2020). Saham kepemilikan bersama di kondominium–Analisis komparatif untuk yurisdiksi hukum perdata terpilih. Kebijakan penggunaan lahan, 95,104668

Esseiva, P., Ioset, S., Anglada, F., Gasté, L., Ribaux, O., Margot, P., & Ottinger, E. (2007). Kecerdasan Narkoba Forensik: alat penting dalam penegakan hukum. Ilmu forensik internasional, 167(2-3), 247-254.

Fon, V., & Parisi, F. (2006). Preseden peradilan dalam sistem hukum perdata: Sebuah analisis dinamis. Tinjauan Internasional Hukum dan Ekonomi, 26(4),519-535.

Furukawa, M., Iwahashi, Y., Horita, Z., Nemoto, M., & Langdon, TG (1998). Karakteristik geser yang terkait dengan penekanan sudut saluran yang sama. Ilmu dan Teknik Material: A, 257(2), 328-332.

Hawkins, D., Terbaik, RJ, & Coney, KA (2009). Perilaku konsumen. Penerbitan McGraw-Hill.

Herron, L., & Robinson Jr, RB (1993). Model struktural efek karakteristik kewirausahaan pada kinerja usaha. Jurnal jelajah bisnis, 8(3), 281-294.

Homsombat, P., Phisaiphun, K., Jantharach, N., Ruangsan, N., Sawaengwong, P., Sriburin, E., & Marasi, S. (2021). Manajemen pembelajaran menekankan karakteristik yang diinginkan siswa di universitas Buddhis. Kajian Linguistik dan Budaya, 5(S1), 596-608.

Jennings, WG, Fridell, LA, & Lynch, MD (2014). Polisi dan kamera: Persepsi petugas tentang penggunaan kamera yang dikenakan di tubuh dalam penegakan hukum. Jurnal peradilan pidana , 42(6),549-556.

Jin, GZ, & Wagman, L. (2021). Data besar di persimpangan antimonopoli dan perlindungan konsumen. Information Economic sandPolicy, 54,100865.

Procter, L., Angus, DJ, Blaszczynski, A., & Gainsbury, SM (2019). Memahami penggunaan alat perlindungan konsumen di antara pelanggan perjudian internet: Kegunaan Teori Perilaku Terencana dan Teori Tindakan Beralasan. Perilaku adiktif , 99,106050.

Rahmadi, T. (2011). hukum lingkungan hidup di indonesia. Jakarta: PT Rajawali Pers. Rahmawanti, IN, & Lubis, R. (2014). Sengketa Konsumen Win-Win Solution.

Redelmeier, DA, Tibshirani, RJ, & Evans, L. (2003). Penegakan hukum lalu lintas dan risiko kematian akibat kecelakaan kendaraan bermotor: studi kasus-crossover. Itu Lancet, 361(9376), 2177-2182.

Sayitqulova, ZH qizi. (2021). Refleksi hubungan keluarga dalam novel A. Chulpan “Kecha Va Kunduz”. Jurnal Internasional Linguistik, Sastra dan Budaya, 7(4), 188-193.

Umarova, IA (2021). Karakteristik sumber dari karya Ayyub "sharhi masnaviyi mawlavi". Jurnal Internasional Linguistik, Sastra dan Budaya, 7(4), 228- 235.

Wardiyah, ML (2019). Penegakan Hukum Ekonomi Syari'ah Di Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Jurnal Perspektif, 2(2), 184-214.

Published
2023-10-04
How to Cite
K, K., Almanisa, S., & Natalia, L. (2023). Konsep Dan Karakteristik Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 417-428. https://doi.org/10.5281/zenodo.8404581