Beban Administrasi di Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Abstract
Penataan ruang Kota Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 terdapat beberapa kebijakan salah satunya adalah kebijakan RTH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dalam mewujudkan Eco City yang Berkelanjutan. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kendala yang dialami oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dalam menjalankan kebijakan RTH dan target ke depan sebagai upaya mengatasi program kebijakan yang masih belum optimal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, masih terdapat beberapa hal yang menimbulkan beban (Cost) terkait kebijakan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. Namun, dalam hal ini Dinas Penataan Ruang Kota Semarang akan menjalankan rencana ke depan untuk mengatasi kebijakan yang belum optimal.
References
Ardiansyah Taufik, ‘Implementasi Kebijakan Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang’, Universitas Diponegoro. (2014)
Arifiah, Sarah Riska, dan Suhartoyo, ‘Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Kawasan Kota Berbasis Lingkungan (Eco City) Yang Berkelanjutan’, Administrative Law & Governance Journal. V, 5.3 (2022)
‘Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang’, Https://Dlh.Semarangkota.Go.Id/ (Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, ‘Penghijauan Kota, Wujud Pelestarian Lingkungan Hidup Perkotaan’
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, ‘Tujuan KRK’, Https://Distaru.Semarangkota.Go.Id/v2/Krk (Dinas Penataan Ruang Kota Semarang)
Nugroho Prihadi dan Agung Sugiri, ‘Studi Kebijakan Pembangunan Terhadap Perubahan Tata Ruang Di Kota Semarang’, Jurnal Riptek Vol. 8. No. 2 (2009). 41-51
‘Penghargaan Semarang Jadi Kota Wisata Terbersih Se-Asia Tenggara’, 2020
‘Perda_7_2021’
Saputra, Firman Aji, Untung Dwi Hananto, dan Ratna Herawati, ‘TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENATAAN RUANG KOTA SEMARANGDALAM PENYELENGGARAAN REKLAME’, DIPONEGORO LAW JOURNAL, 8.3 (2019)
Supratiwi, ‘Studi Ruang Terbuka Hijau Dalam Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Semarang’, JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN, 3.2 (2018), 89–98
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


