Urgensi Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia Guna Menyongsong Program Sustainable Development Goals (SDGs) Point 14
Abstract
Sustainable Development Goals (SDGs) Point 14 adalah menjaga ekosistem laut. Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem laut yang mempunyai manfaat ekonomi tinggi. Kekayaan terumbu karang di Indonesia sangatlah tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgansi perlindungan ekosistem terumbu karang dalam menyongsong program SDGs Point 14 dan mengkaji regulasi hukum lingkungan di Indonesia mengakomodir perlindungan terhadap ekosistem terumbu karang. Berdasarkan penelitian masih banyak daerah perairan di Negara Indonesia yang mengalami kerusakan terumbu karang. Hal ini disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia. Pentingnya perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia dilaksanakan dengan melibatkan kolaborasi antarpihak. Bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat lokal harus ikut andil dalam melindungi ekosistem terumbu karang guna menyongsong program SDGs Point 14. Perilaku seseorang yang merusak terumbu karang termasuk kejahatan yang melanggar aturan hukum.