Peran Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara di Tinjauan Dari Undang – Undang
Abstract
Keputusan telah diambil untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser dan Kutai Kartanegara. Alasan di balik langkah ini adalah untuk memitigasi risiko bencana dan mengurangi kepadatan penduduk di wilayah DKI Jakarta. Relokasi tersebut dilakukan dalam rangka berpindah ke wilayah tengah Indonesia yang masih memiliki lahan luas yang belum dikembangkan. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh risiko bencana dan kelebihan penduduk di wilayah DKI Jakarta. Meski demikian, kebijakan penularan IKN mendapat dukungan dan kritik dari berbagai sektor. Oleh karena itu, tujuan tulisan ini adalah untuk mengkaji dampak penularan IKN dan mengevaluasi peran pemerintah dalam memitigasi kerusakan yang diakibatkannya. Pendekatan analitis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, meliputi tinjauan literatur observasional yang mengkaji peran pemerintah melalui perspektif Keynesian. Selain itu, penelitian ini menggabungkan analisis media berita. Pengalihan IKN mempunyai dampak yang beragam, tidak hanya berdampak pada ekonomi dan politik, namun juga berdampak signifikan terhadaplingkungan. Dampak buruk Degradasi lingkungan yang dialami di Kalimantan Timur diakibatkan oleh pembukaan lahan secara besar-besaran untuk pembangunan IKN, yang melibatkan aktivitas seperti penggundulan hutan. Menganalisis situasi ini dalam perspektif Keynesian, peran pemerintah atau kehadiran negara dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang maksimal. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi risiko yang terkait dengan transportasi IKN, pemerintah secara bersamaan memanfaatkan sumber daya dan melaksanakan inisiatif untuk pemerataan pembangunan. Wujud dari pendekatan ini adalah penerapan konsep Hutan Kota dalam proyek konstruksi.