Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan pada Content Creator di Bawah Umur

  • Nisrina Mumtaz Syirat Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Universitas Sebelas Maret

Abstract

Latar belakang penelitian ini yaitu terciptanya suatu profesi baru, yakni content creator, sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Pelaku profesi content creator tidak hanya berasal dari kelompok orang dewasa saja, melainkan juga berasal dari kelompok anak-anak yang masih di bawah umur. Banyak dari anak di bawah umur tersebut yang telah memperoleh penghasilan besar atas profesi tersebut. Penghasilan tersebut merupakan potensi besar bagi penerimaan pajak Indonesia. Namun hingga saat ini masih belum ada peraturan perpajakan yang secara spesifik mengatur mengenai pajak penghasilan bagi content creator, khususnya yang masih berada di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami implementasi pemungutan pajak penghasilan terhadap content creator di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memahami hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Dalam implementasinya, pengenaan pajak penghasilan terhadap content creator di bawah umur didasarkan pada Pasal 8 ayat (4), dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua/wali-nya. Dalam pelaksanaan pemungutannya terdapat beberapa hambatan yang terjadi, baik disebabkan oleh adanya perlawanan pasif maupun perlawanan aktif dari subjek pajak yang berkaitan

References

Buku

Kadir, Abdul. 2016. Kapita Selekta Perpajakan di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.

Marzuki, P. M. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saidi, M. D. 2008. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Carolina, A., & Inayati. 2021. Analisis Strategi Pemerintah dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak YouTuber di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6(2), hlm. 533-549

Damapolii, I. N. 2017. Pajak Penghasilan pada Kegiatan YouTuber dan Selebgram dalam Penggunaan Media Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lex Privatum, Vol. V(3), hlm. 152-157.

Dewi, Retno Sari. 2020. Pajak Penghasilan Pada Subjek Penghasilan Di Bawah Umur Melalui Media Sosial. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23(2), hlm. 186-198.

Lestari, A. D., dkk. 2019. Analisis Pelaksanaan Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan YouTubers pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2018. Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 6(2), hlm. 144-162.

Rechtavian, Muhammad Helfa. 2022. Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Social Media Influencer di Bawah Umur di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol. 8(4), hlm. 1-15.

Sutama, A. I., & Irawan, F. 2022. Analisis Penerapan Ketentuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan YouTuber Anak. Simposium Nasional Akuntansi Vokasi (SNAV), Vol. X, hlm. 272-281.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Pustaka Maya

socialblade.com, diakses pada tanggal 19 November 2023

https://www.viva.co.id/arsip/745911-ini-penyebab-rendahnya-wajib-pajak, diakses pada tanggal 19 November 2023

Published
2024-07-31
How to Cite
Syirat, N., Waluyo, W., & Hermawan, S. (2024). Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan pada Content Creator di Bawah Umur. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 788-799. https://doi.org/10.5281/zenodo.13741669