Penerapan Konsep Desentralisasi Asimetris dalam Pemerintahan Daerah yang Wilayahnya Kepulauan
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang penerapan konsep desentralisasi asimetris dalam pemerintahan daerah yang wilayahnya kepulauan. Kepulauan memiliki karakteristik geografis dan sosial yang unik, yang memerlukan pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Konsep desentralisasi asimetris adalah suatu pendekatan yang mengakui perbedaan dan kebutuhan khusus wilayah kepulauan dalam hal otonomi dan pengambilan keputusan. dalam artikel ilmiah ini penulis menggali bagaimana penerapan konsep desentralisasi asimetris di Indonesia dalam konteks kepulauan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) memberikan penegasan wilayah negara yakni negara kepulauan yang berciri nusantara pada Pasal 25A dengan potensi keanekaragaman sumber daya hayati diwilayah pesisir dan laut serta sebaran daerah berkarakter pesisir yang terletak hampir pada 34 provinsi. Politik hukum kewenangan provinsi kepulauan dirumuskan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada dilaut meliputi 5(lima) kewenangan yang bersifat multi regulated, tidak terpisahkan dengan pengaturan dalam UU sektoral lainnya sehingga memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan, namun teridentifikasi adanya ketidaklengkapan norma (uncompleted norm) dan konflik norma (conflict norm) dalam UU sektoral yang mempengaruhi pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat terutama pada provinsi kepulauan. Adanya inisiasi pemerintah daerah provinsi kepulauan di Indonesia serta masuknya RUU Daerah Kepulauan dan RUU Cipta Karya dalam Prolegnas 2020-2024 memerlukan kajian mendalam mengurai makna dan urgensi produk hukum yang akan dibuat terhadap kewenangan provinsi kepulauan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep desentralisasi asimetris di Indonesia telah memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan otonomi daerah kepulauan. Dalam hal ini, terdapat pengakuan terhadap kebutuhan khusus wilayah kepulauan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya alam, dan pengembangan ekonomi lokal.
Namun, terdapat tantangan dalam implementasi konsep desentralisasi asimetris, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, keterbatasan infrastruktur, dan kendala administratif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi penting dalam mengatasi tantangan tersebut.
References
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2000). UUD Negara RI Tahun 1945.1–28. https://www.mkri.id/index.php?page=web.PeraturanPIH&id=1&menu=6&status=1
No.23/2014, U. (2014). UU No 23 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, July, 1–100. http://elibrary.almaata.ac.id/1714/%0Ahttps://osf.io/yejcm/%0Ahttp://elibrary.almaata.ac.id%0Ahttps://bmjopen.bmj.com/lookup/doi/10.1136/bmjopen-2019-030624%0Ahttps://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/JPKMI/article/view/2758%0Ahttp://stikara.ac.id/jupermik/index.php
(Aceh & kue tradisional khas Acehfile:///C:/Users/INE/Desktop/MESAC/TERCER SEMESTRE/EDUCACION PARA LA SALUD/Using education theory to design a patient e-health education.pdf, 2020)Aceh, kue tradisional khas, & kue tradisional khas Acehfile:///C:/Users/INE/Desktop/MESAC/TERCER SEMESTRE/EDUCACION PARA LA SALUD/Using education theory to design a patient e-health education.pdf. (2020). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 2507(February), 1–9.
Firdaus, I. (2017). De Jure De Jure. 17(740), 429–443.
Hayati, R., Ifansyah, M. N., Publik, D. A., Tinggi, S., & Administrasi, I. (2019). Praktik Desentralisasi Asimetris di Indonesia Asymmetric Decentralization Practices in Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnisy, 3(2), 1–10.
Indra, M. (2021). Gagasan Desentralisasi Asimetris Dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau Dalam Mewujudkan Kepulauan Riau Sebagai Poros Maritim Dan Menjaga Kedaulatan Negara. Riau Law Journal, 5(2), 141. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7902
JAMAL, F. (2019). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2981
Latjandu, L. D., & Lintong, D. N. (2021). Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Daerah Kepulauan Kawasan Timur Indonesia (Studi di Desa Beo Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud). Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi, 9(1), 46–51. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/31813
Leatemia, J. (n.d.). Pendahuluan. 1.
Leatemia, J. (2012). Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(3), 629. https://doi.org/10.22146/jmh.16172
Pemerintahan, I., Negeri, D., & Raya, J. (2020). DESENTRALISASI ASIMETRIS DI INDONESIA Usaha Indonesia mencari bentuk sempurna dari konstruksi pemerintahan daerah , dilakukan pasal 18 sebelum amandemen yang menjelaskan tentang pembagian daerah Indonesia dan tentang. 2(2), 73–81. https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.
Stefanus, K. Y. (2011). Daerah Kepulauan Sebagai Satuan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Khusus. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.80
World Health Organization, World Bank Group, O., Rudi, A., Rizka Alhamidah, N., Pujianti, N., Ribeiro, N., Ojakaa, D., Olango, S., Jarvis, J., Ribeiro, N., L’Esperance, V., Gravelle, H., Schofield, P., Santos, R., Ashworth, M., KUWATANABI, M. A., Hasibuan, A. N., Harkins, P. J., Lundgren, J. D., Spresser, C. D., … Inayati, A. (2014). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. World Health Organization, World Bank Group, OECD, July, 1–100. http://elibrary.almaata.ac.id/1714/%0Ahttps://osf.io/yejcm/%0Ahttp://elibrary.almaata.ac.id%0Ahttps://bmjopen.bmj.com/lookup/doi/10.1136/bmjopen-2019-030624%0Ahttps://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/JPKMI/article/view/2758%0Ahttp://stikara.ac.id/jupermik/index.php


